PERTANGGUNGJAWABAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan keterrtuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2021;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat l! Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602).; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tcntang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem. Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421
); 8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nornor 6801); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uudang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 11. Pera
turan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 534;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peruturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 14. Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tcntang Standar Akuntansi Pernerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272
); 18. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 20. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6178); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menleri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer310); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomur 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indenesia Tahun 2018 Nomor 57); 24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 12 Talrun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nornor 12); 25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 7); 26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 13);
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHON ANGGARAN 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
- 8 halaman
|