Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara· yang bebas dari kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
5. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembendaharaan Negara
( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
8. Undang
undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah ·
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah Otonomi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100,
TambahnLembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
140, tambahan Negara Nomor4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah ·
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
26. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYATARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tarif Retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Peninjuan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan
perekonomian.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah 1n1, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
(5) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK PERATURAN
PENYERTAAN MODAL DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM Kota Palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasaldari APBD Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; 6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Undang-Undang No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem PenyediaanAir Minum; 10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanagan Daerah; 13. Peraturan Daerah No08 Tahun 2005 tentang Pendirian PDAM Kota Palopo; 14. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2011
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) kota palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota palopo
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kota palopo kepada perusahaan daerah air minum (PDAM)
1. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1962 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2387);
2. undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang pembentuakan kabupaten mamasa dan kota palopo di provinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 24, tambahan lembaran negara republik inndonesia nomor 4168);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 7. Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan terahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesla Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tantang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan
.Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan daerah Air
Minum (PDAM) Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota Palopo.
BABI : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCAIRAN DANA PENYERTAAN MODAL
BAB V : PEMBAGIAN KEUNTUANGAN (LABA)
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2011
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA ME-NARA TELEKOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi rnerupakan sarana publik yang dalarn pehyelenggaraannya membutuhkan
, · infrastruktur rnenara telekomunikasi
b.. bahwa berdasarkan · Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri>1'1enteri Pekerjaan Umum, Menteri
xoinurukasi' dan IrifoiniatikA dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun
2009 Nomor 07 /PRT./M/2009, Nomor · 19/PER/M.KOMINF0/03/2009 Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan i
-Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
bahwa dalam rangka menata kegiatan
pembangunan ·dan penggunaan bersama menara telekomunikasi ..di .kota ·.Palopo dengan kondISI sumber ·
'daya: .alam .yang.. terbatas serta untukmengantisipasi..tetjadinya hutan menara di kota
1. Undang-Undang Nomor .5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, · tarnbaharr 'Lernbaran · · Negara · Republik
Indonesia Nornor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8. Tahun.19.81 tentang
. Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3, Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1999 tentang Larangan ·, Praktek .: Monopoli dan Persaingan Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
. .Indonesia Tahun 1.999 Nomor 33, Tambahan
4, JUrtdang-Uni�2� N(Lomor 18 Tahun 1999 tentang I.
· ' · asa Konstr uksi · · embaran Negara Republik ! ·
Indonesia· Tahun 1999 Nornor 54, Tambahan
.Lembaran· .Negara: Republik Indonesia Nomor
3833); ..
· · 5. · Undang-Undang Nomdr -3ti Tahun 2002 tentang j ·
·· ·· Telekomunikasi ., (Lembaran Negara Republik :
: :·-Indonesia:. Tahun.1999:,Nomor 154, Tambahan !,.
·-Uembatan Negararkepublik Indonesia .Nomor )
: 3881);. -. ,
6. Undang-Unuang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
. Pembentukan Kabupaten 'Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4186);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4252;
9.- Undang-Undang Nomor 10. Tahun 2004 tentang Pembentukan . Peraturan. Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun
2004 . Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4389;
10. Undang-Undang Noni.or 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
. Indonesia Nomor .125, Tambahan Lembaran
, :Negara Republik. Indonesia Nomor 4437),
. sebagaimana, telah .diubah · kedua kali dengan
Undang-Undang -Nomor 12· Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran.Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
· Indonesia Nomor 4844); , ·
17. Perafuran · Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tarnbahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·
3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 28.Tahun.2002 tentang Bangunan Gedung
(Le�l;>aran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagiari' Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, 'Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan . Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan .· Negara' Republik Indonesia Nomor
4737);
t > -, • - ' • : • : :
· 20.. Peraturan-Menteri Komurtikasidan Informatika RI No:02/PER/M.KOMJNF0/.3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telek6munikasi;
.. ,: . .: . ,'. . �
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2CX>1 �: tentang Penyelenggaraan Jaringan
· Telekomunikasi . sebagaimana 'telah · beberapa kaH diubah tarkhir ·; dengan · . Peraecran; :·., Menteri Komuntkasf. '· dan . .... Informatika , .· ·Nomor
43/P/M.KOMINFO/li/200
BAB.I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN ,DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV PEMBVANGUNAN DAN PENEGELOLAAN BANGUNAN MENERA
BAB V TATA CARA PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB I PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH.DAERAH
BAB VII BANGUNAN BERSAMA MENARA
BAB VIII JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX BIAYA
BAB X KEWAJIBAN
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII SAKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUANNA PIDANA
BAB XIV KETENTUANM PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2011.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPONOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG.
PENATAAN PEMBANGUNAN .DAN PENGGUNAAN BERSAMA ME-NARA TELEKOMUNIKASI
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 3 Tahun 2011
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA KOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwe berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/M/2009, Nomor :19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
c. bahwa
dalam rangka menata kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di kota Palopo dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas serta untuk mengantisipasi terjadinya hutan menara di kota Palopo, perlu dilakukan: pengaturan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan kedepan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Pembangunan dan Penggunaan
Bersama menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2045);
2. Undang-Un dang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan: Praktek: Monopoli dan
Persaingan
Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Un dang N ara 18 Tahun 1999 tentang
- Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang
- Telekomunikasi - (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor Il Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
7. Undang-Undang Noinor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomer 134, Tambahan
Lembar an
Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, T'ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
4s Republik Indonesia Nomor 4389;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
* sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Peraturan Pemerintah - Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008
tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2001: tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa: kali diubah
tarkhir dengan Peraturan Menteri Komunikasidan
Informatika. Nomor
43/P/M.KOMINFO/12/2007;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM14
Tahun 2006, tentang. Managemen dan Rekayasa
Lalulintas di jalan;
24. Peraturan Daerah kota Palopo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah kota Palopo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA
BAB V : TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA
BAB VI : PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH DAERAH
BAB VII : PENGGUNAAN ASET MENARA
BAB VIII : JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX : BIAYA
BAB X : KEWAJIBAN
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI DAN ADMINISTRASI
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : PENGECUALIAN
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga sendíri;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan peretintah daerah:
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan pertuasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
d. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk
menetapkan Peraturar Jaerah tentang Pajak Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran: negara Repüblik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia ..Tahun 2009
Repu KIndoNesia Notor Tamahan Lembaran Negara
3. Undang-Undang
Nomor 19
Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana: telah diubah - dengan
Undang-Undang
Tahun
2000
- Nomor -- 19
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
* Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor - 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 6. Undang-Undang: Nomor 32.. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, -Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang: Nomor
33 - Tahun 2004 - tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Megara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahain Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
- Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, -Tambahan
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor $578):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang:
Penbagian_ Urusan Pemerintahan antara, Pemerintah,
Permerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran, Negara
Republis
- Indoriesia Nomor 82 Tahun 2007,-Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44737 Tahun 2007):
11: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740 Tahun 2007}:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003 tentang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PAJAK DAERAH
BAB III : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB V : KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI : PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIII : RAHASIA PERPAJAKAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
1) Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Gangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan
dikeluarkannya pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan
kepada Menteri Dalam Negeri atau kepada Kepala Daerah.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 84);
b. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 85);
c. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 86);
d. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 79);
e. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003
Nomor; 88) dan;
f. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota PalopojTahun 2003 Nomor; 81);
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(3) Peraturan Daerah inI mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dengan kewenangan
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam pen e tapan tarif;
d. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrast, pemerataan dan Keadilan, peran serta masyarakat,
akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
e. bahwa Undang-Urdang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribust Daerah memberikan kewenangan - kepada pemerintah
daerah untuk
menetapkan Peraturar. Jaerah tentang Pajak Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah:
1. ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umiim dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran: negar? Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 tentang
Penetapan Peraturan. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana: telah diubah • dengan • • Undang-Undang - Nomor - -19
Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tähun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembararl Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 11. Tahun
-2002 tentang
Pembentukan Kabupater Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
.. Indonesia. Tahun 2002. Nomor 24, Tambahan
_Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. -Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik • Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Un dang.: Nomor32. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
* Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
* 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran: Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang • Nomor: 33 - Tahun 2004 - tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang, Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Iridonesia Nomor 5049):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
. 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daérah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005: Nomor 140, -Tambahan
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10: Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun: 2007 • tentang:
Penbagian, Urusan Pemerintahan antara. Pemerintah, Permerintahan Daerah Provinsi, dan. Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 82 Tahün- 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44737 Tahun 2007):
11. Peraturan Pemerintah: Nomór 41 Tähun 2007. tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia • Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik, Indonesia Nomor 4740 Tahun 2007);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pemberian
dan Peranfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13: Peraturan Daerah Kota Paloc Nomor 03 Tahun 2003 tentang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PAJAK DAERAH
BAB III : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB V : KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIII : RAHASIA PERPAJAKAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
1) Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Gangunan Perdesaan dan
Perkotaan
ditangguhkan pelaksanaannya
sampai
dengan
dikeluarkannya pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan
kepada Menteri Dalam Negeri atau kepada Kepala Daerah.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 84);
b. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 85);
c. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 86);
d. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003 Nomor; 79);
e. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2003
Nomor; 88) dan;
f. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota PalopojTahun 2003 Nomor; 81);
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(3) Peraturan Daerah int mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2010 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/AIDS Di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa HIV atau Human Immunodeficiency Virus
merupakan virus yang rnenyerang salah satu jcnis sel - sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi , yang menyebabxan menurunnya sistern kekebalan tubuh yang
berakibat Acquired Immuno Deficiency Syndrome atau lebih dikenal dengan nama AIDS;
b. bahwa perkembangao kasus Hl.V I AIDS di Kota Palopo jumlah kasusnya terus meningkat, untuk mengantisipasi dampak terjadinya penularan secara luas perlu diupayakan penanggulangan yang optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Penanggulangan H1V I A1DS di Koi.a Palopo;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76., Tambahan
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 t�ntang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
't. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Man.usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 3886),
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabuj.ateu Mamasc dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 );
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
:.;NH�10r 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoneia
9. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praltik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); · ·
1 ?.. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tcntang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Irnlonv:sia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Peme:rintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
!J.w�,6 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
BAB KETENTUAN UMUM.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III KETtENTUAN UMUM.
BAB IV KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN HIVI AIDS DI KOTA PALOPO
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/HAIDS Di kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa HIV atau Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyerang salah satu jenis sel - sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi . yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh yang berakibat Acquired Immuno Deficiency Syndrome atau lebih dikenai dengan nama AIDS;
b. bahwa perkembangan kasus HIV / AIDS di Kota Palopo jumlah kasusnya terus meningkat, untuk mengantisipals dampak terjadinya penularan secara luas perlu diupayakan penanggulangan yang optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Penanggulangan HIV / AIDS di Kota Palopo;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886),
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasc dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Retor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praltik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Inionesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
688/Menkes/Per/VIl/1997teritang
Peredaran
Psikotropika;
873
16. Peraturan Menteri Perekonomian Bidang KesejahteraanRakyatRepublikIndonesiaNomor02/PER/MENKO/KESRA/1/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaam Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik :
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Palope Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
BAB IV : PERLINDUNGAN TERHADAP ODHA DAN OHIDHA
BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII : KOMISI PENANGGULANGAN MASYARAKAT
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009
PENGENDALIAN PENCEMARAN-DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN hiDUP
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn . rangka melaksanakan pernbangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar clan terenca.na dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk rneningkatkan .kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai US3ha dan atau kegiatan;
b. bahwa Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalem kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya pencemarnn dan Kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan atau kegiatan, sehiagga perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
c. bahwa Pernerintah Kota Palopo berwewenang rnenyelenggaraka.n upaya Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ·dengah keburuhan dan kemampuan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, · -huruf b, -dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah.tentang Pengeodalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup,
l. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 997 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kehutanan (Lernbararr Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selataif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nornor 4186)�
4. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
84, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 739):
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sarnpah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor J2. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGENDALlAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
BAD III PENGENDALIAAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PERIZINAN
BAB XIV KETENTUANPERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGENDALlAN PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat