PENYERTAAN MODAL - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.97, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kota Palu perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka pembentukan dan menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Bangun Palu Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 7.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: (1) Tata cara pencairan dana Penyertaan Modal Daerah dan pembagian hasil usaha, dan (2) Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.95, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: (1) penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; (2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan (3) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Seri A Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005 Seri E Nomor 1);
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri D Nomor 1); dan
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7)
sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2017
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN - tahun anggaran 2016 - provinsi sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.94, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2017
PENyertaan modal - penanaman modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - perseroan terbatas - bumd - bank sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.93, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian Daerah serta sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menggali sumber pendapatan asli Daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah; bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan Penyertaan Modal Daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha, yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber dan besaran nilai penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang: (1) Tata Cara Pembagian Hasil Usaha dan Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah; dan (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah, akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.92, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa Ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penghasil Ternak di Kawasan Timur Indonesia sekaligus konsumen pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian Ternak betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian Ternak Sapi dan kerbau betina produktif maka perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. identifikasi status reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. perbibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan Ternak;
g. kartu identitas Ternak;
h. sertifikasi;
i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan;
k. koordinasi dan kerjasama;
l. pembiayaan; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan mengenai: (1) ketersediaan bibit Ternak pada tingkat populasi yang aman; (2) Kartu Identitas Ternak; dan (3) peran serta masyarakat dalam pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, diatur dengan Peraturan Gubernur.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2016
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH - TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.90, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD ini disusun untuk rangka memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, yakni Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, program prioritas, arah kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.89, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan waktu terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulwesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjuan tarif dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa obyek retribusi daerah merupakan salah satu muatan minimal Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a; (2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A; (3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A; (4) Lampiran I; (5) Lampiran II; (6) Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2016
perangkat daerah - pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.88, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah serta tugas, fungsi dana tata kerja Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini diperintahkan untuk dibentuk dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan "Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada". Pada Perangkat Daerah induk dapat dibentuk UPT Dinas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas. Pembentukan Unit Perangkat Daerah berupa UPT DInas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas adalah bersifat diskresioner, yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2016.
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2008; (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008; (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2008; (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009; (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012; (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012; (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012; (10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012
(1) Pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(2) Tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(3) Pembentukan, nomenklatur, dan tugas Staf Ahli Gubernur diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2016
APBD PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2016 - PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.87, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.3.312.288.835.750 bertambah/(berkurang) sejumlah (Rp.29.208.477.828,00) sehingga menjadi Rp.3.283.080.357.922,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat