Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang semula berjumlah Rp1.105.603.812.266,00 menjadi Rp1.245.514.543.155,66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.16, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 68 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2009; Perda Nomor 8 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2009 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Domestik Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji bagi para jemaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.9 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang biaya domestik haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab, komponen dan besaran biaya domestik haji, dan pengelolaan biaya domestik haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka diperlukan adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit maka diperlukan dukungan pendanaan guna menjalankan fungsinya;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2008; PMK Nomor 222/PMK.010/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 81 PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Keppres Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres Nomor 81 Tahun 1982; Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2) Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 3) Pengadaan; 4) Penerimaan dan penyaluran; 5) Penggunaan; 6) Pemanfaatan; 7) Pengamanan dan pemeliharaan; 8) Penilaian; 9) Penghapusan; 10) Pemindahtanganan; 11) Penatausahaan; 12) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 13) Pembiayaan; 14) Tuntutan Ganti Rugi; 15) Sengketa Barang Milik Daerah; 16) Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2009
organisasi lembaga lain bagian dari perangkat daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007 maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 83 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 47 Tahun 2008; Perda Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian dari: 1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; 2) Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sulawesi Tengah; 3) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah; 4) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; 5) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; 6) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air mempunyai fungsi sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani maka diperlukan irigasi sehingga pemanfaatan air dapat diatur secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2006 maka pengelolaan irigasi yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 20 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2004; Perda Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 2) kelembagaan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A); 6) Pengelolaan Air Irigasi; 7) Pengembangan Jaringan Irigasi; 8) Pengelolaan Jaringan Irigasi; 9) Pengelolaan Aset Irigasi; 10) pembiayaan; 11) alih fungsi lahan beririgasi; 12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 14) larangan; 15) penyelesaian sengketa;16) sanksi administrasi; 17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah
b. kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
c. struktur APBD
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD, RKA-PPKD
e. penyusunan dan penetapan APBD
f. pelaksanaan APBD
g. penyusunan dan penetapan perubahan APBD
h. penatausahaan keuangan daerah
i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
k. pengelolaan Kas Umum Daerah
l. pengelolaan piutang daerah
m. pengelolaan investasi daerah
n. pengelolaan barang milik daerah
o. pengelolaan dana cadangan
p. pengelolaan utang daerah
q. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
r. penyelesaian kerugian daerah
s. pengelolan keuangan badan layanan umum daerah
t. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2008.
50 halaman; Penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2008
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahaan daerah, Gubernur perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan masih terdapat adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dengan kelembagaan, duplikasi tugas maupun fungsi dan tugas yang tidak terwadahi, untuk itu Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditentukan bahwa Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi antar SKPD baik Dinas Daerah maupun Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari tiga Asisten dan sembilan Biro, masing-masing Biro terdiri dari empat Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari tiga Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat