Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2) Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 3) Pengadaan; 4) Penerimaan dan penyaluran; 5) Penggunaan; 6) Pemanfaatan; 7) Pengamanan dan pemeliharaan; 8) Penilaian; 9) Penghapusan; 10) Pemindahtanganan; 11) Penatausahaan; 12) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 13) Pembiayaan; 14) Tuntutan Ganti Rugi; 15) Sengketa Barang Milik Daerah; 16) Sanksi Administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat