Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan sektor strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
bahwa Pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang jasa konstruksi dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti guna memberikan jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sistem informasi jasa konstruksi, pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kebijakan khusus, sistem manajemen keselamatan konstruksi, kegagalan bangunan, Penyelesaian Sengketa, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administrative, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
30 Halamanl; Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.171
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi di daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sampai dengan saat ini belum memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan tahun 2024 serta belum memenuhi saham mimimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah sehingga membutuhkan penyertaan modal dari Pemerinthah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penambahan dana Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada PT. Bank Sulteng. Adapun aturan yang diatur diantaranya Sumber dan besaran nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatserta mendukung kedaulatan pangan nasional;
bahwa perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan perlu
penataan kembali dan sinkronisasi terhadap pengaturan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang mengubah luasan lahan pertanian pangan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
11 Halaman; Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terkait dengan kesenjangan kemajuan antar daerah, kelemahan kinerja antar daerah, serta minimnya anggaran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien melalui kerjasama daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 22 Tahun 2020; Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaran Kerja Sama Daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pembangunan yang berkelanjuta dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur
27 Halaman; Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan setiap orang dalam menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan peran Pemerintah Daerah Bersama pemangku kepentingan lainnya secara terpadu dan bersinergi dalam menjamin kualitas hidup lanjut usia;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 88 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman
Pemerintah Daerah dalam:
a. menjamin kualitas hidup Lansia dengan meningkatkan
Kesejahteraan Lansia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik;
b. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lansia;
c. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lansia; dan
d. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lansia.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. peningkatan Kesejahteraan Lansia;
b. pendekatan pelayanan Lansia;
c. kelembagaan;
d. tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga; e. data Lansia;
f. rencana aksi daerah;
g. penghargaan;
h. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman; Penjelasan 8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan derajat Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan penyelenggaraan Kesehatan yang memadai guna pemenuhan hak atas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan secara optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan diperlukan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan dalam Ruang Lingkup:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c. upaya Kesehatan;
d. Fasilitas Pelayananan Kesehatan;
e. sumber daya manusia Kesehatan;
f. perbekalan Kesehatan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dari penyakit menular dan penyakit tidak menular, serta ancaman keselamatan indvidu dan masyarakat dari kejadian luar biasa, wabah dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia membutuhkan upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a, serta ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 22 sampai dengan angka 26; di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B; di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 9A sampai dengan Pasal 9J; di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA; di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A; di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 39B; di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.134, TLD NO.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: subyek dan obyek LLPADS; pengelolaan LLPADS; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.133, TLD NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemanfaatan badan jalan di Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, wewenang Gubernur selaku penyelenggara jalan provinsi dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang: bagian jalan; pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; izin, rekomendasi, dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
21 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.132, TLD NO.118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; target indeks kualitas lingkungan hidup; koordinasi dan kerjasama; partisipasi masyarakat; monitoring dan pelaporan; jangka waktu; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat