pengelolaan lingkungan hidup
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.132, TLD NO.118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; target indeks kualitas lingkungan hidup; koordinasi dan kerjasama; partisipasi masyarakat; monitoring dan pelaporan; jangka waktu; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
- 11 halaman; Penjelasan 8 halaman; Lampiran 2 halaman.
|