Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; target indeks kualitas lingkungan hidup; koordinasi dan kerjasama; partisipasi masyarakat; monitoring dan pelaporan; jangka waktu; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat