Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Lumajang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah;
b. bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah menetapkan program One Agency One Innovation;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU Nomor 25 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014;
8. UU Nomor 1 Tahun 2019;
9. PP Nomor 20 Tahun 2005;
10. PP Nomor 96 Tahun 2012;
11. PP Nomor 38 Tahun 2017;
12. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
13. Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2014;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Permendagri Nomor 104 Tahun 2018;
16. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2021.
Ruang Lingkup penyelenggaraan Inovasi Daerah ini terdiri atas: a. Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah ; b. Bentuk, kriteria dan jenis Inovasi Daerah; c. Pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; d. Penilaian Inovasi Daerah; e. Penghargaan; f. Penerapan; g. Perlindungan Inovasi Daerah; h. Informasi Inovasi Daerah; i. Penyebaran Inovasi Daerah; j. Pembinaan dan pengawasan; k. Monitoring dan evaluasi; dan l. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONlK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang selaku penyelenggara sistem elektronik perlu untuk melindungi data informasi dari risiko modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan dalam transaksi elektronik serta melindungi keamanan sistem elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 14 Tahun 2008; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 61 2010; 9. PP Nomor 71 Tahun 2019; 10. Perpres Nomor 53 Tahun 2017; 11. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019; 14. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020; 16. Perka LSN Nomor 7 Tahun 2017; 17. Perka LSN Nomor 10 Tahun 2017; 18. Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019; 19. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem elektronik lingkup publik menggunakan Sertifikat Elektronik;
2. Perangkat Daerah melakukan identifikasi kebutuhan Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sertifikat Elektronik yang digunakan di Pemerintah Daerah dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan permohonan Sertifikat Elektronik diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa untuk menindaklajuti hasil Fasilitasi Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Maret 2022;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.107.764.607.531,00 (dua triliun seratus tujuh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.335.672.385.194,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan anggaran Perangkat Daerah akibat perubahan susunan perangkat daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. PP Nomor 109 Tahun 2000; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 71 Tahun 2010; 13. PP Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 18 Tahun 2011; 15. PP Nomor 56 Tahun 2018; 16. PP Nomor 12 Tahun 2019; 17. PP Nomor 13 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; 22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016; 25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018; 27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
Materi Pokok antara lain:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.109.092.604.028 (dua triliun seratus sembilan miliar sembilan puluh dua juta enam ratus empat ribu dua puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.337.000.381.691,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang bersumber dari: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
3. Uraian lebih lanjut Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Lumajang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 4 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 43 Tahun 2014;
7. PP Nomor 60 Tahun 2014;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014;
10. Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016;
13. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
15. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020;
16. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016.
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023, mengatur meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknik penyusunan APB Desa; dan e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 35 Tahun 2022
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Lumajang Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin dan nifas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran BAB I huruf B huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 36 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. UU Nomor 1 Tahun 2022; 11. PP Nomor 55 Tahun 2016; 12. PP Nomor 12 Tahun 2019; 13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Permenkes Nomor 2 Tahun 2022; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pedoman Pelayanan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; .
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 11 Tahun 2017;
7. PP Nomor 12 Tahun 2017;
8. PP Nomor 18 Tahun 2016;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
10. Permendagri Nomor 11 Tahun 2019;
11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021;
12. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan organisasi Badan, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Pariwisata melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pariwisata.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian, dan bidang perdagangan;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Koperasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Usaha Mikro dan Industri, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 97); dan
b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 102);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar,
terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Kurikulum;
2. Seksi Pembinaan Kesiswaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas :
1. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Kesetaraan;
2. Seksi Cagar Budaya, Sejarah, dan Permuseuman;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas :
1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan
Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Seksi Penilaian, Pembinaan dan Pelayanan
Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 90); dan b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 116);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat