Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pariwisata. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat