Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pariwisata. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan