Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Koperasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Usaha Mikro dan Industri, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat