Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, terdiri atas : 1. Seksi Pengembangan Kurikulum; 2. Seksi Pembinaan Kesiswaan; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas : 1. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Kesetaraan; 2. Seksi Cagar Budaya, Sejarah, dan Permuseuman; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas : 1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Seksi Penilaian, Pembinaan dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, terdiri atas : 1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar; 2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; 3. Kelompok Jabatan Fungsional. f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat