Materi Pokok antara lain: 1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.109.092.604.028 (dua triliun seratus sembilan miliar sembilan puluh dua juta enam ratus empat ribu dua puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.337.000.381.691,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang bersumber dari: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. 3. Uraian lebih lanjut Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat