Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 11) perlu diubah dan disempurnakan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 40 Tahun 2004; 6. UU Nomor 24 Tahun 2007; 7. UU Nomor 11 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 17 Tahun 2013; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014; 11. PP Nomor 71 Tahun 2020; 12. PP Nomor 27 Tahun 2014; 13. PP Nomor 18 Tahun 2016; 14. PP Nomor 12 Tahun 2019; 15. Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 16. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; 17. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, menyampaikan usulan hibah kepada Bupati secara tertulis disampaikan melalui SKPD yang ditunjuk dengan waktu penyampaian sebagai berikut :
a. dalam hal usulan disampaikan pada bulan Januari sampai dengan akhir Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada Perubahan APBD tahun berkenaan untuk kegiatan tahun berkenaan; dan
b. dalam hal usulan disampaikan setelah bulan Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada APBD tahun berikutnya.
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk memverfikasi usulan, menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah sesuai program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang di rinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 36 Tahun 2009;
4.UU Nomor 44 Tahun 2009;
5. UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005;
9. PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. Perpres Nomor 77 Tahun 2015;
12. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
13. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
15. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Susunan Organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri dari :
a. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri atas :
1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, terdiri atas :
1. Bagian Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Instalasi;
e. Komite; dan
f. Satuan Pengawas Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat dari Inspektorat Daerah Nomor : 700/13/427.3/2022 tanggal 30 Januari 2022 hal Laporan Hasil Reviu Pergeseran Anggaran dan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan Rencana Aksi Penanganan Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru;
c. bahwa untuk menyesuaikan anggaran penanganan Corona Virus Disesae 19 pada Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya penjemputan Pegawai Migran Indonesia.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 10. PP Nomor 109 Tahun 2000; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 71 Tahun 2010; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 17 Tahun 2017; 15. PP Nomor 56 Tahun 2018; 16. PP Nomor 12 Tahun 2019; 17. PP Nomor 13 Tahun 2019; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; 22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016; 25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018; 27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.109.092.604.028 (dua triliun seratus sembilan miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat ribu dua puluh delapan rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.337.000.381.691,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Lumajang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa pembayaran belanja daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 203 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
- Sistem Pembayaran Non Tunai dilaksanakan berdasarkan asas : a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. aman; dan e. manfaat.
- Setiap Belanja Daerah yang bersumber dari APBD menggunakan sistem Pembayaran Non Tunai, meliputi : a. belanja operasi terdiri dari : 1) belanja pegawai; 2) belanja barang dan jasa; 3) belanja bunga; 4) belanja subsidi; 5) belanja hibah; dan 6) belanja bantuan sosial. b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan perlu menyelenggarakan manajemen rumah sakit yang profesional dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah serta pemberian remunerasi untuk menjamin kesejahteraan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melaksanakan layanan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka perlu mengatur pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pasirian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 29 Tahun 2004; 4. UU Nomor 36 Tahun 2009; 5. UU Nomor 44 Tahun 2009; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 24 Tahun 2011; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. UU Nomor 36 Tahun 2014; 10. UU Nomor 44 Tahun 2019; 11. PP Nomor 23 Tahun 2005; 12. PP Nomor 47 Tahun 2016; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. Perpres Nomor 77 Tahun 2015; 15. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015; 17. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 21. Perbup Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. sasaran dan bentuk Remunerasi;
b. sumber dana Remunerasi;
c. metode dan komponen Remunerasi;
d. penghitungan Remunerasi;
e. Indikator Penilaian;
f. tata cara pembayaran Remunerasi; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat 4, Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; 16. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-07/MBU/05/2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. kategori Perusahaan program TSLP;
b. pelaksanaan TSLP;
c. pembentukan Tim Koordinasi dan Forum Pelaksana;
d. peran serta masyarakat;
e. tata cara penilaian dan pemberian penghargaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 188 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 16 Tahun 1994; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 11 Tahun 2017; 9. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 10. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021; 11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas : a. Unsur Pengarah; b. Unsur Pelaksana terdiri atas : 1. Kepala Pelaksana; 2. Sekretariat, terdiri atas : a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
8. PP Nomor 84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022;
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
12 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pelaksana Perencanaan Kebutuhan; b. prinsip Perencanaan Kebutuhan; c. objek Perencanaan Kebutuhan; d. tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMD; e. tata cara penyusunan perubahan dan penelaahan RKBMD; dan f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu menjabarkan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023; b. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah diperlukan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014; 8. PP Nomor 18 Tahun 2016; 9. PP Nomor 12 Tahun 2017; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; 13. Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022.
Renja Perangkat Daerah disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V : PENUTUP
Sistematika Renja Perangkat Daerah dan Penjabaran Renja berupa rincian aktivitas pada tiap sub kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Lumajang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk menyesuaikan anggaran dana berkaitan
dengan biaya operasional sekolah berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor :
28/P/2022 tentang Penerimaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2022;
b. bahwa untuk menyesuaikan Anggaran Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor :
045.2/2258/102.1/2022 tanggal 4 Februari 2022 Perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang
Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2022 dan Surat Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/747.10/101.1/2022 tanggal
3 Februari 2022 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. PP Nomor 109 Tahun 2000; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 71 Tahun 2010; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 18 Tahun 2017; 15. PP Nomor 56 Tahun 2018; 16. PP Nomor 12 Tahun 2019; 17. PP Nomor 13 Tahun 2019; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; 22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016; 25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018; 27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
Mengubah beberapa ketentuan, antara lain:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.092.354.622.671,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.320.262.400.334,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) yang bersumber dari: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat