Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan perlu menyelenggarakan manajemen rumah sakit yang profesional dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah serta pemberian remunerasi untuk menjamin kesejahteraan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melaksanakan layanan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka perlu mengatur pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pasirian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 29 Tahun 2004; 4. UU Nomor 36 Tahun 2009; 5. UU Nomor 44 Tahun 2009; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 24 Tahun 2011; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. UU Nomor 36 Tahun 2014; 10. UU Nomor 44 Tahun 2019; 11. PP Nomor 23 Tahun 2005; 12. PP Nomor 47 Tahun 2016; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. Perpres Nomor 77 Tahun 2015; 15. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015; 17. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019; 21. Perbup Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. sasaran dan bentuk Remunerasi;
b. sumber dana Remunerasi;
c. metode dan komponen Remunerasi;
d. penghitungan Remunerasi;
e. Indikator Penilaian;
f. tata cara pembayaran Remunerasi; dan
g. monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- 23 Halaman
|