Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, menyampaikan usulan hibah kepada Bupati secara tertulis disampaikan melalui SKPD yang ditunjuk dengan waktu penyampaian sebagai berikut : a. dalam hal usulan disampaikan pada bulan Januari sampai dengan akhir Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada Perubahan APBD tahun berkenaan untuk kegiatan tahun berkenaan; dan b. dalam hal usulan disampaikan setelah bulan Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada APBD tahun berikutnya. Bupati menunjuk SKPD terkait untuk memverfikasi usulan, menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah sesuai program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang di rinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat