Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dengan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan berdasarkan hasil penataan kelembagaan susunan organisasi, tata kerja, dan organisasi perangkat daerah tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja, dan
Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 18 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 19 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 8 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran
2019;
c. Neraca Tahun Anggaran 2019;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa berprestasi dari Keluarga Tidak mampu dan Penghafal Al Qur'an
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat melalui pendidikan, perlu memberikan beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi Kabupaten Lumajang yang berasal dari keluarga tidak mampu;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan kriteria mahasiswa yang dapat menerima beasiswa yang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang, yaitu untuk mahasiswa penghafal Al-Qur’an, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 tahun 2018;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Asas. Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Tim Seleksi;
Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa;
Besaran dan Penyaluran Dana;
Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa;
Penghentian Beasiswa;
Laporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan sosial bagi masyarakat daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Modal Usaha;
Organ Perumda Air Minum Tirta Mahameru;
Pegawai;
Sanksi Administratif;
Dana Pensiun;
Tarif Air Minum;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi dan Perubahan Bentuk Hukum;
Pembubaran;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Asosiasi;
Kerjasama Perusahaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kab. Dati II Lumajang Nomor 06 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Lumajang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada SKPD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk mempercepat proses persetujuan pergeseran anggaran pada satuan kerja perangkat daerah, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Pasal 6diubah;
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih efektif dan efisien perlu diatur proses pemilihan kepala desa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 119), diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah;
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru;
Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2020, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2019 tantang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TAhun
Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42
Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang ada sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 ;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Perubahan nama dan tempat kedudukan;
maksud, Tujuan dan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ;
Pegawai;
Perencanaan dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
Dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Ketentuan umum;
Lokasi Pengawasan dan Pemantauan;
Kewajiban;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam
perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha;
Modal;
Organisasi Perusahaan Daerah;
Organ;
Pemeriksaan;
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
Kepegawaian;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Rencana Bisinis;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Semeru;
Kepailitan Perumda Semeru;
Pembaruan Perumda Semeru;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Semeru;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat