Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 119), diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru; Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat