Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa sejalan dengan kebutuhan rumah tinggal khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki
tempat tinggal, maka pembangunan rumah susun
sederhana sewa merupakan alternatif untuk pemenuhan
kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman
dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang
telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang,
perlu segera dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan
rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya
guna serta selaras dengan target dan sasaran yang
diharapkan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang berkeadilan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 05
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi :
a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup
pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan,
serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni,
proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian
sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup
sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa,
pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi
pemasaran;
d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur,
tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa
serta peran Pemerintah Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring,
evaluasi dan tindakan;
f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda
dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan
g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara,
oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan
berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga memerlukan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur mengenai bentuk lembaga pendidikan, peserta didik, pendaftaran, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan kepala pengawas dalam beberapa bentuk satuan pendidikan, yaitu:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar;
c. Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Pendidikan Keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Lumajang No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA Mengubah sebagian isi pasal 1, 2, 3, 20, 24, 40, 43A, 43B, 50, 60, 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala
Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188.150.K/KPTS/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Lumajang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.667.402.993.648,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.893.959.344.341,00
3. Pembiayaan Daerah Rp. 226.556.350.873,00
4. SilPA Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan.
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Materi pokok perubahan APBD TA 2014:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.473.672.711.517,00
- Belanja Daerah Rp. 1.696.087.684.843,46
- Defisit Rp. (222.414.973.326,46)
- Pembiayaan Daerah Rp. 222.414.973.326,46
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tanpa Lampiran
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota merupakan Instansi Vertikal dan merupakan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional yang berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; bahwa Badan Narkotika Kabupaten Lumajang merupakan Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Lumajang dan menyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai aset daerah dan nasiona.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang.
Mengatur tentang jenis dan mekanisme pelestarian cagar budaya yang terdapat di darat dan di air wilayah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
11 Halaman Penjelasan
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Lumajang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019 Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah,
perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa substansi RPJMD mencakup Strategi Pembangunan
Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah
Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis
dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi
pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025.
Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sebagaimana
dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Tanpa lampiran
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi ; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatanstruktur organisasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2022 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat