Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.667.402.993.648,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.893.959.344.341,00 3. Pembiayaan Daerah Rp. 226.556.350.873,00 4. SilPA Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat