Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2014

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok perubahan APBD TA 2014: - Pendapatan Daerah Rp. 1.473.672.711.517,00 - Belanja Daerah Rp. 1.696.087.684.843,46 - Defisit Rp. (222.414.973.326,46) - Pembiayaan Daerah Rp. 222.414.973.326,46 - Silpa Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2014 No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan