Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEMPAT PENIMBUNAN (STOCKPILE) TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang sangatlah besar untuk dikembangkan guna Pembangunan Daerah, Kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, serta Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pertambangan dalam hal ketaatan pembayaran Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan, perlu adanya tempat terpadu yang dikelola oleh perusahaan umum daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007;
4. UU Nomor 22 Tahun 2009;
5. UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 3 Tahun 2020;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. PP Nomor 13 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur antara lain:
1. Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemungutan Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan dibentuk Stockpile Terpadu yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Semeru;
2. Kegiatan Stockpile Terpadu sebagaimana sebagai berikut : a. persewaan; dan b. jual beli komoditas tambang.
3. SOP pada Stockpile Terpadu paling sedikit terdiri dari : a. SOP masuk barang; b. SOP bongkar muat barang; c. SOP keluar barang; d. SOP jual beli; dan e. SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Lumajang Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa untuk menindaklajuti hasil Fasilitasi Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Maret 2022;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.107.764.607.531,00 (dua triliun seratus tujuh miliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.335.672.385.194,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Lumajang Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan belanja berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 900/2472/201.2/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 900/11153/201.2/2022 tanggal 6 Juni 2022 perihal Persetujuan Penambahan Rincian Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.105.904.622.671,00 (dua triliun seratus lima miliar sembilan ratus empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.333.812.400.334,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Lumajang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Lumajang sebagai Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, dan perubahan perilaku masyarakat melalui kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, swasta serta Pemerintah Daerah secara terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, pencegahan stunting, meningkatkan kemampuan dan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Brbasis Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 18 Tahun 2008; 4. UU Nomor 36 Tahun 2009; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. PP Nomor 81 Tahun 2012; 8. PP Nomor 14 Tahun 2016; 9. PP Nomor 12 Tahun 2019; 10. Perpres Nomor 97 Tahun 2017; 11. Perpres Nomor 72 Tahun 2021; 12. Permenkes Nomor 3 Tahun 2014; 13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Mengatur tentang pedoman dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi yang terkait dengan STBM guna mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam setiap situasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 35 Tahun 2022
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Lumajang Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin dan nifas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran BAB I huruf B huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 36 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 23 Tahun 2014; 10. UU Nomor 1 Tahun 2022; 11. PP Nomor 55 Tahun 2016; 12. PP Nomor 12 Tahun 2019; 13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Permenkes Nomor 2 Tahun 2022; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pedoman Pelayanan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Lumajang Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 1 Tahun 2022; 7. PP Nomor 55 Tahun 2016; 8. PP Nomor 12 Tahun 2019; 9. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017; 13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
b. pembinaan:
c. hak dan kewajiban;
d. larangan; dan
e. pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONlK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang selaku penyelenggara sistem elektronik perlu untuk melindungi data informasi dari risiko modifikasi, pemalsuan, dan penyangkalan dalam transaksi elektronik serta melindungi keamanan sistem elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 11 Tahun 2008; 4. UU Nomor 14 Tahun 2008; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 61 2010; 9. PP Nomor 71 Tahun 2019; 10. Perpres Nomor 53 Tahun 2017; 11. Perpres Nomor 95 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019; 14. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020; 16. Perka LSN Nomor 7 Tahun 2017; 17. Perka LSN Nomor 10 Tahun 2017; 18. Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019; 19. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem elektronik lingkup publik menggunakan Sertifikat Elektronik;
2. Perangkat Daerah melakukan identifikasi kebutuhan Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sertifikat Elektronik yang digunakan di Pemerintah Daerah dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan permohonan Sertifikat Elektronik diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022; b. bahwa untuk mengatasi wabah penyakit kuku dan mulut yang ditetapkan sebagai keadaan mendesak dengan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/278/427.12/2022 tentang Keadaan Mendesak Karena Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, perlu melakukan pergeseran pada Belanja Tidak Terduga; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 40 Tahun 2004; 6. UU Nomor 24 Tahun 2007; 7. UU Nomor 11 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 17 Tahun 2013; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014; 11. PP Nomor 71 Tahun 2020; 12. PP Nomor 27 Tahun 2014; 13. PP Nomor 18 Tahun 2016; 14. PP Nomor 12 Tahun 2019; 15. Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 16. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; 17. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.090.904.622.671 (dua triliun sembilan puluh miliar sembilan ratus empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.318.812.400.334,00 (dua triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
4. ) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 11) perlu diubah dan disempurnakan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 40 Tahun 2004; 6. UU Nomor 24 Tahun 2007; 7. UU Nomor 11 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. UU Nomor 17 Tahun 2013; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014; 11. PP Nomor 71 Tahun 2020; 12. PP Nomor 27 Tahun 2014; 13. PP Nomor 18 Tahun 2016; 14. PP Nomor 12 Tahun 2019; 15. Perpres Nomor 16 Tahun 2018; 16. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; 17. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, menyampaikan usulan hibah kepada Bupati secara tertulis disampaikan melalui SKPD yang ditunjuk dengan waktu penyampaian sebagai berikut :
a. dalam hal usulan disampaikan pada bulan Januari sampai dengan akhir Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada Perubahan APBD tahun berkenaan untuk kegiatan tahun berkenaan; dan
b. dalam hal usulan disampaikan setelah bulan Mei tahun berkenaan maka dianggarkan pada APBD tahun berikutnya.
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk memverfikasi usulan, menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah sesuai program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD yang di rinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN REDISTRIBUSI TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah yang menyangkut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik masyarakat peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lumajang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, sehingga perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 5 Tahun 1960; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 14 Tahun 2002; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. PP Nomor 24 Tahun 1997; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Perpres Nomor 86 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018; 14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB untuk peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah sebagai berikut:
a. terlaksananya sinergi kebijakan baik yang menyangkut persiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta biaya pendaftaran hingga BPHTB yang terutang; dan
b. memudahkan masyarakat sebagai peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah untuk melaporkan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat