Mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB untuk peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah sebagai berikut: a. terlaksananya sinergi kebijakan baik yang menyangkut persiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta biaya pendaftaran hingga BPHTB yang terutang; dan b. memudahkan masyarakat sebagai peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah untuk melaporkan BPHTB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat