Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DAN REDISTRIBUSI TANAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan dan mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah yang menyangkut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik masyarakat peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lumajang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, sehingga perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 5 Tahun 1960; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 14 Tahun 2002; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014; 9. PP Nomor 24 Tahun 1997; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Perpres Nomor 86 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018; 14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
- Mengatur tentang pemberian pembebasan BPHTB untuk peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah sebagai berikut:
a. terlaksananya sinergi kebijakan baik yang menyangkut persiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta biaya pendaftaran hingga BPHTB yang terutang; dan
b. memudahkan masyarakat sebagai peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah untuk melaporkan BPHTB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
- 8 Halaman
|