1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.090.904.622.671 (dua triliun sembilan puluh miliar sembilan ratus empat juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah). 2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.318.812.400.334,00 (dua triliun tiga ratus delapan belas miliar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). 3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp227.907.777.663,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). 4. ) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya direncanakan sebesar Rp162.907.840.200,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat