Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Lumajang No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati sesuai dengan regulasi baru serta menyeleraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Mengubah lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan, maka
Pemerintah Daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan.
b. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat diperlukan dokumen perencanaan jangka panjang yang
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan nasional dan berorientasi masa depan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No: 4817);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang memuat Visi, Misi dan Arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya tarif retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Olah Raga dan Pusat Informasi Pencegahan Penyakit Metabolik serta Laboratorium Kesehatan Daerah telah berkembang dan perlu untuk diperbaharui;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan maka pendapatan yang bersumber dari retribusi akan digunakan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan upaya mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional di Tahun 2019;
c. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan serta sebagai upaya menjaga kesinambungan pemeliharaan fasilitas serta sarana prasarana pelayanan kesehatan yang ada, maka perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Hasil Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa
Umum;
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65) antara lain tentang ketentuan umum, obyek retribusi, standar dan kriteria rawat jalan dan rawat inap serta pemeriksaan laboratorium kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor : 12).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan antara lain memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
- Pendapatan Rp. 1.956.127.822.292,10
- Belanja Rp. 1.998.722.819.796,24
Defisit (Rp. 42.594.997.504,14)
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp 186.094.606.823,31
- PengeluaranRp 8.746.500.000,00
Pembiayaan neto Rp. 177.348.106.823,31
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
SILPA/SIKPA Rp. 134.753.109.319,17
c. Neraca;
- Jumlah Aset Rp. 2.430.593.260.202,58
- Jumlah Kewajiban Rp. 18.166.590.499,77
- Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.412.426.669.702,81
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Lumajang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan meliputi lingkup: perencanaan lahan, perlindungan lahan pertanian, mencanangkan program-program kegiatan perlindungan lahan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyehatan lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
Mengatur mengenai pengelolaan limbah domestik antara lain meliputi: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan kelengkapan sarana dan prasarana yang harus disediakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 - 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang merupakan pedoman yang dapat menjadi acuan dan arahan dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lumajang bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Dengan harapan agar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lumajang ke depan lebih teratur, terarah dan terpadu sesuai dengan kondisi wilayah dan sosial budaya masyarakat Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Lumajang mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lumajang.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Mengatur antara lain mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan Sosial; dan d. Perlindungan Sosial. Mengatur tentang Sumber daya yang digunakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial : Sumber daya manusia, sarana prasarana dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SEMERU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Semeru.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru sebagaimana diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2013.
Modal dasar Perusahaan Daerah Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah). Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Semeru berupa uang dan/atau berupa barang direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (Delapan Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan hukum Untuk Masyarakat miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50).
Penyelenggaraan bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat miskin, secara litigasi meliputi: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Secara non litigasi meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat