Modal dasar Perusahaan Daerah Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah). Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Semeru berupa uang dan/atau berupa barang direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (Delapan Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat