Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Lumajang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah;
b. bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah menetapkan program One Agency One Innovation;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU Nomor 25 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014;
8. UU Nomor 1 Tahun 2019;
9. PP Nomor 20 Tahun 2005;
10. PP Nomor 96 Tahun 2012;
11. PP Nomor 38 Tahun 2017;
12. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
13. Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2014;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Permendagri Nomor 104 Tahun 2018;
16. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2021.
Ruang Lingkup penyelenggaraan Inovasi Daerah ini terdiri atas: a. Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah ; b. Bentuk, kriteria dan jenis Inovasi Daerah; c. Pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; d. Penilaian Inovasi Daerah; e. Penghargaan; f. Penerapan; g. Perlindungan Inovasi Daerah; h. Informasi Inovasi Daerah; i. Penyebaran Inovasi Daerah; j. Pembinaan dan pengawasan; k. Monitoring dan evaluasi; dan l. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mempercepat pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah, maka dibutuhkan penambahan Jabatan Fungsional Guru;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan prof esionalisme guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 13 Tahun 2022; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 9 Tahun 2015; 6. UU Nomor 30 Tahun 2014; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 49 Tahun 2018; 9. PP Nomor 47 Tahun 2021; 10. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 11. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pengadaan PPPK JF Guru di Kabupaten Lumajang untuk merekrut Guru Ahli Pertama. yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Hukum Acara dan Peradilan - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, k elancaran dan efektifitas dalam pemberian layanan Bantuan Hukum, perlu diatur pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 13 Tahun 2022; 4. UU Nomor 16 Tahun 2011; 5. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 9 Tahun 2015; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 42 Tahun 2004; 9. PP Nomor 72 Tahun 2019; 10. PP Nomor 17 Tahun 202; 11. PP Nomor 49 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berhak mendapatkan Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Non Litigasi yang mencakup : a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; dan e. penilaian ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Lumajang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu diatur Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 9 Tahun 2015; 6. UU Nomor 30 Tahun 2014; 7. UU Nomor 72 Tahun 2019; 8. UU Nomor 17 Tahun 2020; 9. PP Nomor 94 Tahun 2021; 10. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 11. Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang syarat dan prosedur Mutasi PNS antar Instansi Pemerintah yang meliputi:
a. Mutasi tugas untuk Pegawai Pindahan; dan
b. Mutasi tugas untuk Pegawai Titipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Lumajang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu menjabarkan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023; b. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah diperlukan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2023; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014; 8. PP Nomor 18 Tahun 2016; 9. PP Nomor 12 Tahun 2017; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; 13. Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022.
Renja Perangkat Daerah disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V : PENUTUP
Sistematika Renja Perangkat Daerah dan Penjabaran Renja berupa rincian aktivitas pada tiap sub kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan keadaan dalam tahun berjalan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal pembangunan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam Tahun Anggaran 2022, perlu mengubah dokumen perencanaan, yang dipergunakan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2004; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. PP Nomor 12 Tahun 2017; 8. PP Nomor 12 Tahun 2019; 9. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; 11. Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022; 14. Perbup Lumajang Nomor 50 Tahun 2019.
Sistematika P-RKPD Tahun 2022 disusun sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN;
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH;
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH;
BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB VII : PENUTUP
Uraian secara rinci P-RKPD Tahun 2022 tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
2069 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARYOTO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 36 Tahun 2009;
4.UU Nomor 44 Tahun 2009;
5. UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005;
9. PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. Perpres Nomor 77 Tahun 2015;
12. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
13. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
15. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Susunan Organisasi RSUD Dr. Haryoto terdiri dari :
a. Wakil Direktur Pelayanan, terdiri atas :
1. Bidang Pelayanan Medis, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, terdiri atas :
1. Bagian Umum, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bagian Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Instalasi;
e. Komite; dan
f. Satuan Pengawas Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004;
6. UU Nomor 15 Tahun 2004;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011;
8. UU Nomor 33 Tahun 2004;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 8 Tahun 2006;
13. PP Nomor 71 Tahun 2010;
14. PP Nomor 27 Tahun 2014;
15. PP Nomor 18 Tahun 2016;
16. PP Nomor 12 Tahun 2017;
17. PP Nomor 18 Tahun 2017;
18. PP Nomor 56 Tahun 2018;
19. PP Nomor 12 Tahun 2019;
20. PP Nomor 13 Tahun 2019;
21. Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Permendagri Nomor 64 Tahun 2019;
24. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
25. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
26. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
27. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
28. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
31. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
32. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
33. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
34. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2020;
35. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
36. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2021;
37. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2022.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas :
1. Jumlah Pendapatan Rp Rp 2.161.880.436.241,41
2. Jumlah Belanja Rp 1.790.524.598.869,59
3. Jumlah Pembiayaan Neto Rp 221.145.999.960,33
4. SilPA Rp 232.601.972.821,35
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan peningkatan kualitas lingkungan permukiman bagi kawasan permukiman kumuh yang diselenggarakan sebagai aksi sinergitas antar pemangku kepentingan dan pendampingan Pemerintah Daerah secara berkelanjutan, perlu disusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 2002;
4. UU Nomor 26 Tahun 2007;
5. UU Nomor 1 Tahun 2011;
6. UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. PP Nomor 14 Tahun 2016;
8. PP Nomor 16 Tahun 2021;
9. PP Nomor 21 Tahun 2021;
10. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
Kedudukan RP2KPKPK dalam perencanaan pembangunan merupakan bagian dari perencanaan lingkungan hunian perkotaan yang disusun dalam rangka mempercepat penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui rencana aksi, konsep, strategi, rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman serta menjadi acuan bagi sektor terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN TATA RUANG SERTA TATA CARA PERMOHONAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, perkembangan kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, dan kawasan peruntukan lainnya, perlu diantisipasi perkembangannya untuk mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. bahwa guna mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-
undangan di bidang Pemanfaatan Ruang serta untuk ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang serta Tata Cara Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tujuan; b. ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan penataan bangunan dan lingkungan; d. ketentuan khusus; e. standar teknis Pemanfaatan Ruang; dan f. mekanisme pelaksanaan KKPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
70 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat