Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tujuan; b. ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan penataan bangunan dan lingkungan; d. ketentuan khusus; e. standar teknis Pemanfaatan Ruang; dan f. mekanisme pelaksanaan KKPR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat