Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2022

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika P-RKPD Tahun 2022 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH; BAB VII : PENUTUP Uraian secara rinci P-RKPD Tahun 2022 tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2022
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan