Sistematika P-RKPD Tahun 2022 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH; BAB VII : PENUTUP Uraian secara rinci P-RKPD Tahun 2022 tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat