Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota parepare 2023 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD diajukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016.
APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp932.611.555.607,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp907.611.555.607,00. b. Belanja Daerah Rp924.595.555.607,00; defisit/Surplus Rp(16.984.000.000,00). c. Pembiayaan Daerah: 1. Penerimaan Pembiayaan Rp25.000.000.000,00; 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp8.016.000.000,00; Pembiayaan Netto Rp16.984.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Wali Kota Parepare menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
III Bab, 19 Pasal (10 Hlm.) dan XI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Parepare 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua puluh dua.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor Tahun2004; UU Nomor 15Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006 ; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp931.254.509.528,00 (sembilan ratus tiga puluh satu milyar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp71.587.508.611,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu delapan ratus ribu enam ratus sebelas rupiah) sehingga menjadi Rp1.018.363.092.139,00 (satu triliun delapan belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan
puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
III Bab, 11 Pasal (10 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Parepare 2022 No.3/TLD No.157.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2020; Perda Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD.
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
III Bab, 24 Pasal (11 Hlm.) dan 4 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Parepare 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelangaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 25 Tahun 2021; Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II RUANG LINGKUP.
BAB III PEMENUHAN HAK ANAK.
BAB IV PERENCANAAN.
BAB V PRA-KLA.
BAB VI PELAKSANAAN.
BAB VII EVALUASI.
BAB VIII PENDANAAN.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 2022
IX Bab, 29 Pasal (16 Hlm.), 5 Hlm. Penjelasan dan 36 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar air minum yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Parepare perlu peningkatan tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum agar beroperasi secara professional, mandiri, dan transpsran;
b.bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dati II Pare-Pare dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta KarajaE
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);7.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);13.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700)
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);16.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 11);17.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN DAN KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VI TARIF
BAB VII MODAL
BAB VIII ORGAN PERUMDA AIR MINUM
BAB IX SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB X SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB XI PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM
BAB XII DANA PENSIUN
BAB XIII RENCANA BISNIS
BAB XIV RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
BAB XV PELAPORAN
BAB XVI PENGGUNAAN LABA
BAB XVII ANAK PERUMDA AIR MINUM
BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 10 TAHUN 2021
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283):
6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 2. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 1. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 148);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB IV: PENGEMBANGAN
BAB V: PENELITIAN
BAB VI: PEMANFAATAN
BAB VII: PEMBINAAN
BAB VIII: PENGENDALIAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: PELAPORAN
BAB XI: SISTE3M INFORMASI
BAB XII: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII: PEMBIAYAAN
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
83
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a.bahwa Kebudayaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan warisan bangsa bernilai luhur dan membentuk identitas dan peradaban bangsa Indonesia di tengah dinamika perkembangan dan pergaulan dunia;
b.bahwa Daerah memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan berupa tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan lain-lain, yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai wilayah administratifnya, berwenang menyelenggarakan pemajuan Kebudayaan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 313);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V: TUGAS DAN WEWENANG
BAB VI: PENYELENGGARAAN
BAB VII: PENGHARGAAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: LARANGAN
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398):
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB V: PEMBERI BANTUAN HUKUM
BAB VI: PENERIMA BANTUAN HUKUM
BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB IX: ANGGARAN BANTUAN HUKUM
BAB X: PENGAWASAN
BAB XI: LARANGAN
BAB XII: PENYIDIKAN
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kota Parepare diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal, membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Parepare secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sampai Tahun 2040;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI RUANG
BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB IV: RENCANA POLA RUANG
BAB V: KAWASAN STRATEGIS
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB VII: KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI: KELEMBAGAAN
BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
121
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 42 Tahun 2020
KODE ETIK PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, BD.2020/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, maka perlu dilakukan pengaturan terkait kode etik penyelenggaraan pengadaan barang/jasa; Peraturan Walikota Parepare Nomor 47 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/jasa Unit Layanan Pengadaan Kota Parepare, tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat