Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO BAB III MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN DAN KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB VI TARIF BAB VII MODAL BAB VIII ORGAN PERUMDA AIR MINUM BAB IX SATUAN PENGAWAS INTERN BAB X SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BAB XI PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM BAB XII DANA PENSIUN BAB XIII RENCANA BISNIS BAB XIV RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BAB XV PELAPORAN BAB XVI PENGGUNAAN LABA BAB XVII ANAK PERUMDA AIR MINUM BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021 NOMOR 10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan