PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-dan-belanja-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Parepare 2022 No.3/TLD No.157.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2020; Perda Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2021.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD.
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
- III Bab, 24 Pasal (11 Hlm.) dan 4 Hlm. Penjelasan.
|