Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Kabupaten Muna belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Anggaran Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 September 2015 telah disepakati besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublIk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2005 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-UndangNomor18Tahun2004tentangPerkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4411); 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 8.
Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
N^ara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
{LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
9.
PeraturanPemerintahNomor8Tahun2001tentangPupukBudidaya
Tanaman(LembaranNegaraRepubUkIndonesiaTahun2001Nomor 14,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4079);
10.
PeraturanPresidenNomor77Tahun2005tentangPenetapanPupuk
BersubsidiSebagaiBarangDalamPengawasan;
11.
PeraturanMenteriPertanianNomor40/Permentan/OT.140/4/2007
tentangRekomendasiPemupukanNitrogen,PhospordanKaliumpada
PadiSawahSpesifikLokasi;
12.
PeraturanMenteriPerdaganganNomor15/MDAG/PER/4/2013tentang
PengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian;
13.
PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
1Tahun
2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
14.
PeraturanMenteriPertanianNomor60/Permentan/SR.130/12/2015
^
tentangKebutuhandanHargaEceranTerting^PupukBersubsidi
untukSektorPertanianTahunAnggaran2016;
15.
KeputusanMenteriPertanianNomor02/Pert/HK.060/2/2006tentang
PupukOrganikdanPembedahTanah;
16.
KeputusanMenteriPertanianNomor669/Kpts/OT.160/2/2012tentang
PembentukanKeijaPerumusanKebijakanPupuk;
17.
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012
tentangPembentukanTimPengawasPupukBersubsidiTingkatPusat;
18.
PeraturanGubemurSulawesiTenggaraNomor57Tahun2015tentang
KebutuhandanHargaEcerahTertinggiPupukBersubsidiuntukSektor
PertanianTahunAnggaran2016;
19.
PeraturanDaerah DaerahMunaNomor
15Tahun2007tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelah
/
diubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor4);
20.
PeraturanBupatiMunaNomor39Tahun2008tentangPenjabaran
TugasPokok,FungsidanTataKeijaDinasPertanianKabupatenMuna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a.bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 14);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
14/12/2015
ABSTRAK:
a. bahwadalamrangkameningkatkanpendapatanDesadanmasyarakat
diDesa,sertamenumbuhkembangkanekonomimasyarakatmelalui
kesempatanberusaha,pemberdayaanmasyarakat,pengelolaanasetmililf
DesadanmasyarakatdiDesasesuaikebutuhandanpotensiusaha,
makaperludibentukBadanUsahaMilikDesa(BUMDesa);
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhurufa,perlu
menetapkan
PeraturanBupatitentangPedomanTeknisPendirian,
PengurusandanPengelolaanBadanUsahaMilikDesa
1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
DaerahTingkatII
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5234);
3. Undang-UndangNomor1Tahun2013tentangLembagaKeuanganMikro
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor12,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5394);
4. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
5. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 6.
PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007 tentang Pembagian'Urusan
PemerintahanantaraPemerintah,PemerintahanDaerahProvinsi,dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4737);
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 43
Tahun
2014
tentangPeraturan
PeiaksanaanUndang-Undang
Nomor
6Tahun2014
tentangDesa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5539)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor47
Tahun2015tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43
Tahun2014tentangPeraturanPeiaksanaanUndang-UndangNomor 6
Tahun2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublLkIndonesiaTahun
201Nomor 157,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5717);
8.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
l"
Tahun
2014
Tentang
PembentukanProdukHukumDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2014Nomor2091);
9.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
TransmigrasiNomor 1Tahun2015
tentangPedoman
Kewenangan
BerdasarkanHakAsalUsuldanKewenanganLokalBerskalaDesa(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor158);
10.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
Han
TransmigrasiNomor2Tahun2015tentangPedomanTataTertibdan
MekanismePengambilanKeputusanMusyawarahDesa (Berita Negara
RepublikIndonesiaTahun2015Nomor159);
11.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
TransmigrasiNomor 4Tahun2015tentangPendirian,Pengurusandan
Pengelolaan,danPembubaranBadanUsahaMilikDesa(BeritaNegara
RepublikIndonesiaTahun2015Nomor296);
12.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun20017Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 15)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor5Tahun2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturan
DaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentangPembentukan
Organisasi
Lembaga-Lembaga
Teknis
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor5,Tambahan
LembaranDaeraliKabupatenMunaNomor5);
13.
PeraturanBupatiMunaNomor28Tahun2008tentangPenjabaranTugas
Pokok,FungsidanTataKeijaBadanPemberdayaanMasyarakatdan
PemerintahanDesaKabupatenMuna(BeritaDaerahKabupatenMuna
Tahun2008Nomor28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERAN, STRATEGI, PRINSIP DASAR DAN SASARAN
BAB III PENDIRIAN
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI JENIS USAHA DAN PERMODALAN
BAB VII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA BUM DESA
BAB IX ADMINISTRASI BUM DESA
BAB X TAHUN BUKU DAN ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA
BAB XI AD/ART
BAB XII KERJASAMA BUM DESA ANTAR DESA
BAB XIII KEPAILITAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Kota Dan Angkutan Perdesaan Kendaraan Bermotor Dalam Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak yang menyebabkan meningkatnya harga berbagai suku cadang (sparepart), kondisi geografis, faktor muatan (loadfactor) dan kondisi prasarana jalan, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
b. bahwa memperhatikan hasil rapat pembahasan rancangan penyesuaian tarif angkutan pada tanggal 9 Maret 2015 antara pihak eksekutif, pihak legislatif, Organda serta tokoh masyarakat telah dilakukan kesepakatan mengenai tarif angkutan;
c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali tarif angkutan penumpang kota dan angkutan pedesaan kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kota dan Angkutan Pedesaan Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tinggkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 5589);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor diJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Ialu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5521);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum antar Kota Kelas Ekonomi;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu diadakan inventarisasi secara cermat
terhadap barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, barang milik Negara yang digunakan Pemerintah
Daerah, baik milik Departemen Dalam negeri maupun milik Departemen dan atau lembaga lainnya;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang meliputi jumlah, jenis, merek, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris bahwa untuk keseragaman dan kelancaran kegiatan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Muna yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun1959Nomor74TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor1922);
Undang-UndangNomor10Tahun2004tentangPembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegara Republik
IndonesiaTahun2004Nomor353,TambahanLebaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 4389);
Undang-UndangNomor32 Tahun2004tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2004
Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'1-132)
sebagaimanatelahdiubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2008
tentang
PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 32Tahun2004
tentangPemerintahanDaerah;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahtin
2005
tentang
StandarAkuntansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2005Nomor49,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005 Nomor 4503); Peraturan
°^!ara/Daerah(UmbaranNegara
PengelolaanBarang
20,
Tambahan
RepubUk
Indonesia
Tahun
20U
LembaranNegaraRepubUkIn
LenlaiigSLandar
.
PeraturanPcxuerinlalx
Indonesia
r.x.'=
'
Pedoman
Pengelolaan
450^
gebagaimanatelah
RepubHUIndonesia
Nom^2Tmun20n
(BeritaNegaraRepubUkIndonesiaTahun
2011Nomor310);
o^oublikIndonesiaNomor11
8
pZ^TJ^ZTLsm
NegeriNomor17Tahun2007tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
10
Keputusan
MenteriDalam
Negen
Nomor49
Tahun
tentangSistimlnformasiManajemenB^mgDaerah
n.
KeputusanMenteriDalamNegen
Nomor12Tahun
tentanePedomanPenilaianBarangDaerah,
12
Ke~
MenteriDalamNegeriNomor
130TahunaX)3
TatanCara
Pelaksanaan
Penggunaan,
Pemanfaatan,
2013Nomor 1425);
t„u„„
onnv
15
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
^
tentang
Penetapan
UrusanPemerintah
Daerah
Kabupat«>
16
PerawranDaerahKabupatenMuna
Nomor
4
Tahun2012
™."embahan
AtasPeraturanDaerahKabupatenMuna
NlTr
15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisastDmas-
Dinas Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB III ASAS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat
ABSTRAK:
a.bahwauntukmewujudkan
kondisi
kabupatenyang
tertib,indah,bersihdanamanperludiselenggarakan
Kabupaten
Sehat
dengan
dukungan
peran
aktif
masyarakatdanPemerintahKabupatenMunasecara
terarah,terkoordinasi,terpadudanberkesinambungan;
b.bahwa
berdasarkan
pertimbangan.
sebagaimana""
dimaksudpadahurufaperlumenetapkanPeraturan
BupatitentangPenyelenggaraanKabupatenSehat.
1.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
PembentukanDaerah-DaerahTingkatIIdi
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor1822);
2.Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2009Nomor144,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor5063);
3.Undang-undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
4.Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesliaNomor5587)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanPemerintahPengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2014
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
246,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5589);
5.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentang
PembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota
(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4737);
6.PeraturanbersamaMenteriDalamNegeridanMenteri
Kesehatan
Nomor
34
Tahun
2005
dan
Nomor
1138/MENKES/PB/XIII/2005tentangPenyelenggaraan
KabupatenSehat;
7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014
tentangPembentukanProdukHukumDaerah;
8.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahun
2012
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMuna
Tahun2012Nomor4,TambsihanLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV KEANGGOTAAN
BAB V MASA BAKTI
BAB VI TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PROGRAM KERJA
BAB VII ANGGARAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
14
ayat
(1)
PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentangPengadaan
Barang/JasaPemerintahsebagaimanatelahdiubahdengan
PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
Keempat Atas
Peraturan
Presiden
Nomor 54
Tahun
2010
tentangPengadaanBarang/JasaPemerintahperlumembentuk
Unit
Layanan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
di
lingkunganPemerintahProvinsidanKabupaten/Kota;
b.
bahwauntukmemenuhimaksudhurufadiatasmakaperlu
merubah
Peraturan
Bupati
Muna
Nomor
01
Tahun
2014
tentangpembentukanUnitLayananPengadaan(Procurement
Unit)Barang/JasaPemerintahKabupatenMuna;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpada
hurufa
danb,
perlumenetapkanPeraturanBupatiMuna
tentangPembentukanUnit Layanan PengadaanBarang/Jasa
PemerintahKabupatenMuna;
1.Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
LembaranNegaraNomor1822);
2.
Undang-UndangNo.5 Tahun 1999tentangLarangan Praktek
MonopolidanpersainganUsahaTidakSehat(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1999Nomor33);
3.
Undang-UndangNo. 28Tahun1999tentangPenyelenggaraan
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme(LembaranNegaraTahun1999Nomor 75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999Nomor3851);
4.
Undang-UndangNomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun
2003
Nomor47);
5.
Undang-UndangNomor 1Tahun2004tentangPerbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
IndonesiaTahun
2004
Nomor5);
6.
Undang-UndangNomor 15Tahun2004tentangPemeriksaan
PengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 66); 7.
Undang-UndangNomor 33Tahun2004tentangPerimbangan
KeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahDaerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
8.
Undang-UndangNomor11Tahun2008tentangInformasidan
Transaksi
Elektronik(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia
Tahun2008Nomor58);
9.
Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2011Nomor82);
10.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraTahun2014Nomor244,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagimana
telahdiubahdenganUndang-UndangNomor2Tahun2015
tentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-
UndangNomor2 Tahun 2014 tentangperubah^atasUndang-
UndangNomor23Tahun2014,tentangPemerintahanDaerah
menjadiUndang-Undang( LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2015Nomor24,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor55675);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2000
tentang
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2000Nomor64,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor3956);
12.Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraTahun2005
Nomor140TambahanLembaranNegaraNomor4437);
13.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentangPedoman
PembinaanPengawasanatasPenyelenggaraanPemerintahan
Daerah
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun
2005
Nomor165);
14.PeraturanPemerintahNomor6Tahun2006tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2006Nomor20);
15Peraturan
Pemerintah
Nomor
38
Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor82);
16.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89);
17.Peraturan
Pemerintah
106
Tahun
2007
tentang
Lembaga
KebijakanPengadaanBarang/JasaPemerintah;
18.PeraturanPresidenNomor04Tahun2015tentangPerubahan
KeempatatasPeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentang
PenggadaanBarang/JasaPemerintah;
19.KeputusanPresidenNomor42Tahun2002tentangPelaksanaan AnggaranPendapatandanBelanjaNegara;
20.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor59
Tahun2007danterakhirkalidiubahdenganPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor21Tahun2011; 21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor01Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor99Tahun2014tentang
PedomanPembentukanUnitLayananPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Di
Lingkungan
Pemerintah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota;
23.PeraturanKepalaLembagaKebijakanPengadaanBarang/Jasa
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2012
tentang
Unit
Layanan
Pengadaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEDUDUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tambahan pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari PerubahanAnggaranPendapatan dan
Belanja DaerahTahunAnggaran
2015,maka Peraturan
Bupati
MunaNomor24 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban
dan
PelaporansertaMonitoringdanEvaluasiHibahdanBantuanSosial
padabagianLampiranperludilakukanperubahan;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurufa, maka perlumenetapkanPeraturan BupatiMunatentang
PerubahanatasLampiranPeraturanBupatiNomor24Tahun2014
tentangTataCaraPenganggaran,PelaksanaandanPenatausahaan,
Pertanggungjawabandan PelaporansertaMonitoring dan Evaluasi
HibahdanBantuanSosial
1.
Undang-Undang
Nomor
29 Tahun
1959
tentang Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor 17Tahun2003tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4286);
3-
Undang-UndangNomor
1Tahun2004
tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4355); 4.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentangPemeriksaanj
Pengelolaan
danTanggungJawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
5.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
6.Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor
58,
TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimanatelahkedua
kalinyadengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun
2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011
tentang
Pedoman Pemberian Hibah danBantuanSosial yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana
telah
diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor39Tahun
2012
tentangPerubahan
atas PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor32Tahun2011
tentangPedomanPemberianHibahdan
BantuanSosial yangbersumberdari AnggaranPendapatandan
BelanjaDaerah;
9.
PeraturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
1 Tahun 2014 tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 10.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007'tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15)
sebagaimanatelah
diubah
dengan
PeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor 4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasi
Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2012
Nomor
4,
TambahanLembaranDaerah Kabupaten MunaNomor4);
11.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2008
Nomor
06,
TambahanLembaran DaerahKabupatenMunaNomor06);
12.
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor10 Tahun 2014 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran2015(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015
Nomor10TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
10);
13.
PeraturanBupatiMuna Nomor 38Tahun2013tentangTataCara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
PertanggungjawabandanPelaporansertaMonitoringdanEvaluasi
HibahdanBantuanSosial.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a.bahwadengantelahdiundangkaimyaPeraturanDaerahKabupaten
Muna
Nomor7Tahun2013tentangRetribusi
JasaUsaha,maka
untukkelancarandanketertibanpelaksanaannyadipandangperlu
menetapkanpedomanpelaksanaannya;
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pedoman
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 7Tahun
2013tentangRetribusiJasaUsaha.
1.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
11
diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajakDaerahdan
RetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009
Nomor130,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5049);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 5234);
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
seb^aim^a
telahdiubahkeduakalinyadenganUnd^g-Und^g
Nomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
5.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 6.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 14Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerahdanSekretariatDewan
PerwakilanRal^^atDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerah
KabupatenMuna
2007Nomor14,
T^be^^I^mb^^
DaerahKabupatenMunaNomor14);
7.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun2013tentang
RetribusiJasaUsaha(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun
2013Nomor7Tahun2013,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IX TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat