Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sewa Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Truck 3/4 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung perhitungan sewa alat berat setiap saat dapat berubah sesuai d< i ;;
k o n d isi dan p e n y u su ta n , m ak a sew a a ta t berat p eralatan lab o rato riu m d.:: t
J e n a z a h D in a s P ek erjaan U m um y a n g d ia tu r d eng an p e ra tu ra n bup ati m una T ah u n 201 2 p erlu d itin ja u k em bali;
b. b a h w a a la t b e ra t se b a g a im a n a h u r u f a ad alah a se t y a n g m eru p ak an harta ! y a n g d im ilik i, dan dik uasai o leh p em erin tah d aerah dan m erup ak an salah s r ; p e n d a p a ta n d aerah y a n g p o ten sial :
c. b a h w a se h u b u n g a n d eng an m ak su d h u r u f a dan b m ak a, m a k a p erlu diat; i d p e ra tu ra n b up ati m u n a te n ta n g sew a a la t b erat p eralan la b o ra to riu m dan m d il % d in a s P ek erjaan U m um ta h u n 2013.
t : I. U n d a n g -u n d a n g nom o r. 29 ta h u n 1959 te n ta n g P em b e n tu k a n D ae ra h -D a e ra h ) :
II di S u law esi (L e m b a ra n N e g a ra T a h u n 1959 N o m o r 4 7, T am b ah an r N e g a ra N o m o r 1822);
2 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 8 ta h u n 1981 te n ta n g k ita b U n d a n g -U n d a n g H;:k
A c a ra P id an a (L e m b a g a N e g a ra T a h u n 1981 n o m o r 3 8, T a m b a h a n L em baran r
N o m o r 3 2 0 9 );
3 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D a e ra h (L em b a a r N e g a r a R e p u b lik In d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N o m o r 125, T a m b a h a n L e m b a g a N e g a r j R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 4 4 3 7 s e b a g a im a n a te la h d iru b a h b e b e ra p a kali te ra k h ir d e n g a n U n d a n g -U n d a n g n o m o r 12 ta h u n 2 00 8 te n ta n g P e ru b a h a n K edua ; a U n d a n g -U n d a n g N o m o r 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D aerah (L em b ' N e g a r a R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 00 8 N o m o r 59, T a m b a h a n L em b a ra n M t ; R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 4 8 4 4 );
4 .U n d a n g - u n d a n g N o m o r. 33 T a h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e rim b a n g a n K eu an gan . i; : P e m e rin ta h P u sat d an P em erin tah D aerah (L e m b a ra n n e g a ra repu b lik indon<jsia ta a 2 00 4 n o m o r 2 6 . ta m b a h a n le m b a ra n n e g a ra re p u b lik in d o n e s ia n o m o r 4 4 3 8 k
5 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 28 ta h u n 2 00 9 te n ta n g P ajak d an R etrib u si D aerah ( d : N e g a ra R e p u b lik In d o n esia tah u n 2 00 9 N o m o r. 130, ta m b a h a n L em bar R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 5049);
6 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 12 T ah u n 201 1 te n ta n g P e m b en tu k an P eraturan u n d a n g a n (L e m b a g a N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o mor 5234); 7 .P eratu ran P e m e rin ta h N o m o r. 27 T ah u n 1983 T e n ta n g P e la k s a n a a n K itab t'm !; L u nd an g H ukum a c a ra P idan a (L em b aran N e g a ra R epub lik Ind o n esia '! a h r: N o m o r 36, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epu blik Ind on esia N o m o r 3 2 5 R ):
8 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 58 T ah un 2005 T e n ta n g P en g elo laan K euannar, ! n i (L em b aran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia T a h u n 2005 N o m o r 140. iam - a L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 4 5 7 8 );
9 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 79 T ahun 200 5 T e n ta n g P e m b in a a n dan Pengaw asn; d an P en y elan g g araan P em erin tah D aerah (L e m b a ra n N e g a r a R epu b lik 'md i T ah un 2005 N o m o r 165, T a m b a h a n L em b aran N e g a ra R e p u b lik Indo nesia ' - 4 5 9 3 );
10.P eratu ran P em erin tah N o m o r. 38 T ah un 2 0 0 7 T e n ta n g P em b agian P em e rin ta h a n A n ta ra P em erin tah an / P e m erin tah D aerah P rov in si dan Pc in n; D aerah K a b u p aten K ota (L e m b a ra n N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia T a h u n 200 ' . ^
82, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epub lik In d o n e sia N o m o r 4 7 3 7 );
11.P e ra tu ra n P em erin tah N o m o r. 69 T ah u n 2 0 1 0 T e n ta n g T a ta C a ra P em b erian iai P e m a n fa a ta n I n s e n tif p un g u ta n P a ja k D a e ra h d a n R e trib u s i D aerah (L cm b ; a: N e g a r a R ep u b lik In d o n e s ia T ah u n 2 01 0 N o m o r 119, T a m b a h a n L em baran N c p jr r R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 5179);
12.P e ra tu ra n M e n te r i D a la m N e g e ri N o m o r. 54 T a h u n 2 00 9 T e n ta n g P ed o m an ' N a s k a h D in a s d i L in g k u n g a n P e m e rin ta h D aerah;
1 3 .P eraturan M en te ri D alam N e g e ri N o m o r. 53 T a h u n 2011 T e n ta n g P em b en tu kkai p ro d u k H u k u m D a e ra h ;
1 4.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 10 ta h u n 1999 T e n ta n g R etribus P e m a k a ia n K e k a y a an D aerah (L e m b a ra n d aerah T ah un 1999 N o m o r 10. T am ha ,a: L e m b a ra n N e g a ra N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 10);
1 5.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 22 T a h u n 2 0 0 2 T en tann \ P eg aw ai N eg eri Sipil (L e m b a ra n D aerah T ah u n 2 00 2 N o m o r 22, tam b ahan n N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o m o r 22);
16.P e ra tu ra n d aerah k ab u p aten M u n a N o m o r. 07 T a h u n 200 8 te n ta n g P<.: ^
B a ra n g M ilik D aerah ( L em b aran n e g a ra T a h u n 2 00 8 N o m o r 07. .
L em baran N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT BERAT, PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL TRUCK
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tambahan pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari PerubahanAnggaranPendapatan dan
Belanja DaerahTahunAnggaran
2015,maka Peraturan
Bupati
MunaNomor24 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban
dan
PelaporansertaMonitoringdanEvaluasiHibahdanBantuanSosial
padabagianLampiranperludilakukanperubahan;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurufa, maka perlumenetapkanPeraturan BupatiMunatentang
PerubahanatasLampiranPeraturanBupatiNomor24Tahun2014
tentangTataCaraPenganggaran,PelaksanaandanPenatausahaan,
Pertanggungjawabandan PelaporansertaMonitoring dan Evaluasi
HibahdanBantuanSosial
1.
Undang-Undang
Nomor
29 Tahun
1959
tentang Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor 17Tahun2003tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4286);
3-
Undang-UndangNomor
1Tahun2004
tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4355); 4.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentangPemeriksaanj
Pengelolaan
danTanggungJawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
5.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
6.Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor
58,
TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimanatelahkedua
kalinyadengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun
2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011
tentang
Pedoman Pemberian Hibah danBantuanSosial yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana
telah
diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor39Tahun
2012
tentangPerubahan
atas PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor32Tahun2011
tentangPedomanPemberianHibahdan
BantuanSosial yangbersumberdari AnggaranPendapatandan
BelanjaDaerah;
9.
PeraturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
1 Tahun 2014 tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 10.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007'tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15)
sebagaimanatelah
diubah
dengan
PeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor 4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasi
Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2012
Nomor
4,
TambahanLembaranDaerah Kabupaten MunaNomor4);
11.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2008
Nomor
06,
TambahanLembaran DaerahKabupatenMunaNomor06);
12.
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor10 Tahun 2014 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran2015(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015
Nomor10TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
10);
13.
PeraturanBupatiMuna Nomor 38Tahun2013tentangTataCara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
PertanggungjawabandanPelaporansertaMonitoringdanEvaluasi
HibahdanBantuanSosial.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. aahwa dengan tetah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Termina), maka pertu ditindak tanjuti dengan aturan petaksanaannya .
b. bahwa fasititas termina) merupakan moda transportasi angkutan umum untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan barang, maka pengaturan dan penertibannya pertu ditata dan diaw asi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna .
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3209);
3. Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4844 ,
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jatan ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5025);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 NQWW 13Q - Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5043); 7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana Latutintas dan Angkutan Jatan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4 7 3 7 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan tnsentif Pemunguntan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik Sndonesnai Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
18. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahun 2002
Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi tzin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN OPERASIONAL
BAB III KEGIATAN YANG WAJIB DILAKUKAN PENGGUNA JASA TERMINAL
BAB IV KETENTUAN LARANGAN DALAM MEMBANGUN ATAU MENGGUNAKAN FASILITAS TERMINAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna
2/1/2014
ABSTRAK:
a
. bahwa pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Femerintah mewajibkan setiap Kementrian/Lembaga/Oaerah/lnstitusi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) ; b. bahwa untuk menjamin transparansi, persaingan sehat dan akuntabiltas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi, efektif dan efisien sesuai dengan tata nilai pengadaan dibentuk Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Barnng/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas maka perlu rnenetapkan peraturan bupaii Muna tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) · Barang/Jasa · Pemerintah Kahupaten Muna ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 2
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan .Usaha Tidak Sehat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33); 3
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851)
; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47); 5. Undang-Undang Norn or 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5)
; 6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66); 7
. Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) Sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Namer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59)
; 8
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Reput>lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 9
. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 58)
; 10
. Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112) 11. Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140); 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemb
i
naan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165)
; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20)
; 15
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rep
ublik lnc;tonesia Tahun 2007 Nomor 89
; · , 1
7
. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Leinbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
; 18
. Peraturan Presiden Namer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kal
i diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
; 20. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Be
l
anja Negara ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Penge/o/aan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir kali d
i
ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; 22
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
; 23. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentanq Unit Layanan Pengadaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUO DAN TUJUAN SERTA KEDUDUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka peraturan Bupati Muna Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya Batu Gunung, Pasir, Pas
i
r Kwarsa, Keriki
l, Batu Pecah, Tasirtu, Tanah, Tanah Kapur
, Batu Kapur (Dolomit) dipandang per1u diadakan peninjauan kembali; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambanhan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 2
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 1981 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
; 3
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844); 4
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5
. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4
, Tambahan Lemtaan Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 6
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubfik Indonesia T ahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4578)
; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5493); 10. Peraturan Pemerintah Nomor ~ Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wr1ayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111 )
; 13. Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyefenggaraan Pengefolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 15
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Oaerah atau Dibayar Sendlri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
; 17
. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara; 19. Peraturan Menteri Dalam Negert Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 ..., Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; 1 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah; 22
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
17/2/2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna maka perlu dibentuk
organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Pemerintah Kab. Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja unit Layanan Pengadaan Barang/asa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi;
Z. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor L0 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor L5 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
Nomor 1.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6. undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2QO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
1L. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
14. lnstruksi Presiden Nomor 05 tahun 2004 tentang percepatan
Pemberantasan Korupsi; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2005 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS ULP
BAB III SUSUNAN DAN TUGAS ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a.bahwadengantelahdiundangkaimyaPeraturanDaerahKabupaten
Muna
Nomor7Tahun2013tentangRetribusi
JasaUsaha,maka
untukkelancarandanketertibanpelaksanaannyadipandangperlu
menetapkanpedomanpelaksanaannya;
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pedoman
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 7Tahun
2013tentangRetribusiJasaUsaha.
1.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
11
diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajakDaerahdan
RetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009
Nomor130,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5049);
3.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 5234);
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
seb^aim^a
telahdiubahkeduakalinyadenganUnd^g-Und^g
Nomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
5.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 6.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 14Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerahdanSekretariatDewan
PerwakilanRal^^atDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerah
KabupatenMuna
2007Nomor14,
T^be^^I^mb^^
DaerahKabupatenMunaNomor14);
7.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun2013tentang
RetribusiJasaUsaha(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun
2013Nomor7Tahun2013,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IX TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurusan Dan Penghunian Asrama Nahasiswa Milik Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwapengurusandanpenghunianAsramaMahasiswamilik
PemerintaliKabupatenMunapeiiumemilikilandasaiihukum
yangtegasdanjelassehinggapengelolaannyalebihberdayaguna,
tertibdandapatdimanfaatkansecaraoptimal;-
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentangTataCara
PengurusandanPenghunianAsramaMahasiswaMilikPmerintah
KabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkatII diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5587)sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatas
Undang-UndangNomor23Taliun2014tentangPemerintalian
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor
58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5679);
4.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4741);
5.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik IndonesiaTahun2014Nomor92,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5533);
6.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor17Tahun2007tentang
PedomanTeknisPengelolaanBarangMilikDaerah;
7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Mtina(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor
15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaearahKabupaten
MunaNomor4
Tahun2012(LembaranDaerahKabupatenMuna
Tahun2012Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor4);
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7
Tahun2008tentang
PengelolaanBarangMilikDaerah(LembaranDaerahKabupaten
MunaTaliun2008Nomor7,TambalianLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor7);
10.PeraturanBupatiMunaNomor5
Tahun2010tentangKetentuan
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun
2008tentangPengelolaanBarangMilikDaerahsebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanBupatiMunaNomor335Tahun2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA
BAB III SYARAT-SYARAT PENGHUNI ASRAMA
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
BAB V TATA TERTIB ASRAMA
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Atas Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Atas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud pada huruf a perlu diatur derigan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nom or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nom or 10 Ta h u n 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruhdang-undangan.(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 53,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4389);
4. Undang-undang Nom or 32 Ta h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 Nom or 125,Ta m bah an Lembaran Negara Republik Indonesia N om or (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nom or 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan D aerah.(Lem baran Negara Ta h u n 2008 Nom or 59,Tam bahan Lem baran Negara Nom or 4888);
5. Undang-undang Nom or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 126'Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
6. Peraturan Pemerintah N o m or 2 9 Ta h u n 1990 tentang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 38 T a h u h 1992 tentang Te n a g a Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah N o m or 39 Ta h u n 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah N o m or 19 Ta h u n 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nom or 58 Ta h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 Nom or 140,Ta m bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4578)
11. Peraturan Pemerintah N o m or 79 Ta h u n 2005 tentang
Pedom an Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D aerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 N o m or 62,Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nom or 4095);
12. Peraturan Pemerintah N o m or 38 Ta h u n 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2007 Nomor T a m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4731);
13. Peraturan Pemerintah N o m or 41 T a h u n 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Ta h u n 2005 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 T a h u n 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Mendiknas Nom or 22 T a h u n 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan D asar dan Menengah;
17. Peraturan Mendiknas Nom or 23 Ta h u n 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan D asar dan M enengah; ,
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nom or 010/0/2000 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional N o m or 060/U/2002 tentang Pedom an Pendirian Sekolah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom or 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 15 Ta h u n 2007 tentang Pembentukan Organisasi D inas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nom or 04 Ta h u n 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa ketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas pejabat serta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 454);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PM K 05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Muna(Lembaran Daerah Nomor 15 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 02 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat