Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan tingkungan, maka pertu ditakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Muna;
Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, dipertukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, dan b pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1986; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 7 tahun 1993; PermenPU No. 63 Tahun 1993; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 30/PRT/M/2006; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenPU No. 05/PRT/M/2007; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; PermenPU No. 26/PRT/M/2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PermenPU No. 24/PRT/M/2008; PermenPU No. 25/PRT/M/2008; PermenPU No. 26/PRT/M/2008; PermenPU No. 20/PRT/M/2009; PermenPU No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2009; 3/P/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Bapeda No. 09 Tahun 2000; Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 1989.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi dan Data;
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu membentuk Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulaw esi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang N o m o r 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5 9, Tam bahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang N o m o r 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah P u sat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4438);
8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ( Lembaran N egara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 4577);
10. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pem erintah, Pem erintah Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran
. N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 te n t a n g O rganisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pem erintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2012;
15. Peraturan M enteri Dalam N eg eri1 Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan M enteri D alam N egeri N o m o r 21 Tahun 2011;
16. Peraturan M enteri Dalam N egeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
17. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan D ekonsentrasi dan Tugas Pem bantuan Provinsi dan Pembentukan T im Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupeten/Kota.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pem erintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan O rganisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 72 Tahun 1957 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 8 Tahun 2005 dan terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 46 Tahun 1971 ; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 ; PP No. 40 Tahun 1996 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 ; Kepres No. 40 Tahun 1974 ; Kepres RI No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006 ; Permendagri No. 5 Tahun 1997 ; Kemendagri No. 42 Tahun 2001 ; Kemendagri No. 7 Tahun 2002 ; Kemendagri No. 12 Tahun 2003 ; Kemendagri No. 130 Tahun 2003 ; Permendagri No. 7 Tahun 2006 ; Permendagri No. 3 Tahun Tahun 2005 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri 15 Tahun 2006 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat,pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan , pembinaan, pengendalian,dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sesuai ketentuan pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1981; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Terminal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Pengendalian dan Pengawasan;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimum pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna yang ada tidak layak sehingga berimplikasi pada buruknya pelayanan RSUD Kabupaten Muna. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, maka dalam upaya pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman daerah. Untuk merealisasikan pinjaman daerah diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan relokasi RSUD Tipe C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sesuai ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup positif untuk dipungut adalah Retribusi lzin Gangguan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Retribusi lzin Gangguan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi lzin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Tata Cara Perizinan;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Pemanfaatan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 44 Tahun 2004 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran , kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan , insentif pemungutan, peninjauan tari, pembinaan dan pengawasan , ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 20056 Nomor 3)
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999)
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Iritem Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4389);
5. Uiidang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan ditanggungjawab keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan ,Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata , Naskah Dinas , di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembang-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA
BAB IV PENGUATAAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5/5/2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka dipandang perlu menetapkan aturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkal ll di Suiawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor-tg Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1957 Nomor 158);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
(Lembiran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nomor 1M, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2013);
4. Undang-undang Nom or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negari Republif lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
ttegarj Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor rc Tahun 2AA4 tentang Pembentukan Peraturan
perunding-rnd-angan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
383, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 15 tlhun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
tanggrlng lawiU Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesil Tahun 2001 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
NegariRepublik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Refiuilik ]ndonesia Nomor 4497') sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Daerah (Lembarran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4438);
10. peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan _Kendaraan
perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2967);
11. peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan
Lembaran ruegira Republik lndonesia Nomor 3573) sebagaimana diubah dengan
peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 64, fambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 515);
12. peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3643);
13. peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
14. peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
15. peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005- Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4095);
16. peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
17. Keputusan Menteri Dalim Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman
Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru dibentuk; _
18. Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi
Manajemen Barang Daerah;
19. Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi
dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
20. Keputusan Menteri Oatam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penilaian Barang Daerah;
21. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Keria Pemerintahan Daerah;
22. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
23. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis
Produk Hukum Daerah;
25. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
26. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah
dan Berita Daerah;
27. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB III ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN DAN PENGADAAN
BAB V PENERIMAAN, PENYIMPANAN, DAN PENYALURAN
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PENGHAPUSAN
BAB X PEMINDAHTANGANAN
BAB XI KETENTUAN PENJUALAN
BAB XII TUNTUTAN GANTI RUGI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan pem ungutan Retribusi Pengendatian Menara Tetekomunikasi sesuai dengan penjetasan Pasat 10 ayat (1) huruf n Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seb agaim ana teiah ditindaktanjuti dengan Peraturan D aerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendaiian Menara Tetekomunikasi, m aka untuk itu perlu menyesuaikan tarif retribusi berdasarkan Nitai Ju ai Objek Pajak (N JO P) yang bertaku.
b. bahwa m engenai penyesuaian tarif sebagaim ana m aksud pada huruf a ditakukan untuk meringankan beban bagi para penyetenggara m enara tetekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten M una ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dim aksud pada huruf a dan b diatas, m aka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati M una tentang Aturan Petaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi
1. U ndang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah- daerah Tingkat tt di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 320 9);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 139 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 502 5);
4. U ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) seb agaim ana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, T am bahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan K euangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 42 5 2 );6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 523 4);
7. U ndang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 504 9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyetenggaraan Tetekomunikasi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyetenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Sw asta (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 127, T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 6 6 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Bertangganan (Lem baran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 29, T am bahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4 56 8);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005 tentang Pengetotaan K euangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4 5 7 8 ),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pem binaan dan Pengaw asan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 2005 Nomor 165, T am b ahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 9 3 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737 ) ;
14. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah ;
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lem baran Daerah dan Berita Daerah ,
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
18. Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata C ara Pem ungutan Retribusi Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah T ahun 2002
Nomor 2 2 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III KETENTUAN OPERASIONAL
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V KETENTUAN PUNGUTAN
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat