Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat