Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12
. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6224); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa
, menumbuh kembangkan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan rnas
yarakat desa
, Pemerintah Desa dapat membentuk dan me.ngelola Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
; b
. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa
, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Pendirian
, Pengurusan
, Pengelolaan dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Desa
, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Bad an U saha Milik Desa
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
, perlu membentuk Peraturan Bupati Muna tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 N
omor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 4
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N
omor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8
. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha MilikDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDIRIAN BUM Desa
BAB III AD/ART
BAB IV ORGANISASI BUM DESA
BABV PERMODALAN, JENIS USAHA, ALOKASI HASIL USAHA, DAN KEPAILITAN
BAB VI KERJASAMA BUM DESA
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUM DESA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Perbup Muna 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No,12 TAun 2017; Perda Kab.Muna No.06 Tahun 2016; Perbup Muna No.34 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup Muna No.06 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kab.Muna sepanjang menyangkut tentang UPTD Puskeswan dan Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyakatan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dal
am ra
ngka pe
l
aksanaan k
t'bij
nkn
11 pe
nyede
r
hanaan b
ir
o
krasi d
i l
i
ngku n
g
a
n I
nst
nnsl peme
rin
t
ah, pe
r
lu d
il
aku
k
an penataan s
usu nnn o
r
gn
ni
i
111
si dan ta
t
a ke
rja l
nsp
e
kt
ora
t Kabup
aren M
unn; b. bahwa be
r
dasa
r
kan pe
rtimbangan se
baga
i
r
nann d
i
mnkaud pada h
u
r
u
f a se
r
ta u
n
t
u
k me
l
aksana
k
an ketentu
an P
nsu
l I 6 aya
t (
2
) Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Pe
ndayagunaan A
parntu
r N
f'
RH
l
'fl dan Re
f
o
r
masi B
ir
o
k
r
asi N
omo
r 2
5 Ta
hun 2
02
1 t
r
-
ntnng Pe
nyede
r
hanaa
n S
t
rukt
u
r O
r
gan
i
sas
i padn l
nstnnsi Pe
me
rin
t
ah u
n
t
uk Pe
nyede
r
hanaan B
ir
okrasi, ma
k
a pe
r
lu me
n
e
t
apkan Pe
r
a
t
u
r
an B
up
a
t
i t
e
n
tang te
ntang Ked
u
d
uk
un, Togas dan Fungsi, se
rt
a Tata Ke
r
j
a l
np
e
ktor
a
t K
ribu pn
t
e-
u M
una
1
. P
asal 1
8 aya
t (
6
) U
ndang-U
n
dang Dasa
r N
ega
r
a R
epublik I
ndon
esi
a Tahu 1
945; 2. U
ndang-Undang N
omo
r 2
9 Tahun 1
9
59 t
f'
ntnn
!-\ Pe
mben
t
u
k
an Dae
r
ah Ti
n
gka
t [1 d
i S
u
l
awesi [
L
embarnn Negara Re
publik I
ndonesia Tahun 1
9
59 N
omo
r 7-
1
, Tambahan Lemba
r
an N
ega
r
a R
epubllk I
ndonesi
n N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-Undang Nomo
r 1
2 Ta
hun 2
0
1
1 t
t'nt l
l
F. Pe
mben
t
u
k
an Pe
r
a
t
u
r
a
n Pe
r
u
ndang-U
ndnng n (
L
emb
n
r
n
11 Negara Republik I
ndonesia Ta
hun 2
0
1
1 N
on,
C
\I' R
2, Tambahan Lemba
r
an Nega
r
a R p
ubl
ik l
ndon s
in N
omo
r 5234
)
; sebagaimana te
l
ah d
i
ub
ah cl
eng n U
ndnn
p:-
·
U
n
c
lt
111
R N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundang-U
ndangan (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang-U
ndang N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
paratu
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
494
)
; 5. U
n
dang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntang Pe
merin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana telah diubah bebera
p
a k
a
li t
e
rakh
i
r dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
rubahan K
edua atas U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 5
8, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 5679
)
; 6. Pe
ratu
ran Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5887
) seba
gaimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6402
)
; 7. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
emen Pega
wai N
ege
r
i S
ipil (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
7 N
omo
r 6
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
037
)
; 8. Pe
r
a
t
u
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman Pembi
naan d
an Pe
n
ga
w
asan Pe
n
yelengg
araan Pemerin
tahan (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
061); 9. Pe
ratu
ran M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
ntang Pe
mbent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndonesia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 83
)
; seba
gaimana tel
ah diubah deng
an Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
omo 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
atu
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri Republi
kI
ndon
e
s
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
n tang Pembe
nt
ukan P
r
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 1
0
. Pe
raturan Me
n
t
e
r
i D
alam N
egeri Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 Te
n
t
ang Pedoman N
ome
nkl
atu
r I
nspekto
rat D
a
e
rah P
rovins
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Berita N
egara Rep
ublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
605
)
; 1
1
. Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahw a untuk m ela ksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten N om or 15 Tahun 2007 tentang P em bentukan O rganisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna, maka dalam rangka m em enuhi tuntutan kebutuhan pe nyelenggaraan pem erintahan, pelaksanaan pem bangunan serta pem binaan kem asyarakatan khususnya pelaksanaan tugas-tugas teknis operasional Dinas di K ecam atan, dipandang perlu m em bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam hu ruf a, perlu dia tur dengan Peraturan Bupati Muna tentang Pem bentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas K a bupaten Muna.
1. U ndang-undang N om or 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah -d a e ra h Tingkat
II di Sulawesi (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1959 N om or 47, T am bah an Lem baran Negara N om or 1822 );
2. Undang-undang N om or 8 Tahun 1974 tentang P o kok-pokok Kepegawaian ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 55, Tam bahan Lem baran N egara R epublik Indonesia N om or 3041) sebagaim ana telah diubah dengan U n dang-U ndang N om or 43 Tahun 1999 tentang P okok-pokok K epegawaian ( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1999 Nom or 169, T am bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 3890 );
3. Undang - Undang N om or 10 Tahun 2004 tentang P em bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 353 T am bahan Lem baran Negara N om or 4 3 8 9 );
4. U ndang-U ndang N om or 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan Daerah, (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang N om or 12 Tahun 2008 tentang P erubahan( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 108,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 5 4 8 ); 5. Undang - Undang N om or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan A ntara Pem erintah Pusat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, Tam bahan Lembaran N egara R epublik Indonesia N o m or 4438);
6. Peraturan Pem erintah N om or 58 Tahun 2005 tentang P engelolaan Keuangan Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 457);
7. Peraturan Pem erintah N om or 79 Tahun 2005 tentang Pem binaan dan Pengawasan P enyelenggaraan P em erintahan Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 165, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4593);
8. Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan
Pem erintahan antara Pemerintah, P em erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintah Daerah Kabupaten/K ota ( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2007
N o m or 82 , Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4737);
9. Peraturan Pem erintah N om or 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi Perangkat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89 , Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 17 Tahun 2006 tentang Lem baran Daerah dan Berita Daerah;
11. P eraturan Menteri Dalam Negeri N om or 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan P em erintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 57 Tahun 2007 tentang P etunjuk Teknis
Penataan O rganisasi P erangkat Daerah;
13 Peraturan Daerah K a bupaten M una N om or 12 Tahun 2007 tentang Penetapan
Urusan P em erintahan Daerah Kabupaten Muna ( Lem baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 N om or 1 2 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan
O rganisasi Lem baga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Muna ( Lem baran Daerah K a bupaten M una Tahun 2007 N om or 15 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2020 pada SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2020 merupakan dukungan pendanaan kelurahan pada SKPD Kecamatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah; 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148); 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1501); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 39. Peraturan Bupati Muna Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2020
170
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
, Pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat Penyelenggara Negara termasuk Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta' kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
; b
. bahwa dengan diwajibkannya seluruh Pejabat Struktural
, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pengelola Layanan Pengadaan lingkup Pemerintah Kabupaten Muna untuk melaporkan harta kekayaan
, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna yang hanya mengatur Bupati, Wakil Bupati
, Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu ditinjau kembali; c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi
, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 3
. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe
r
antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana di ubah dengan Undang- Undang N
omor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1
34, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4150)
; 4
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20
1
4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
; 5
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah bebe
r
apa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S 135)
; 7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran
, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
. 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
; 2
. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
; 3
. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1590/57 pada Tanggal 28 April 2016 tentang Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nega
ra di Lingkungan Pemerintah Daerah; 4
. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi N
omor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENY AMPAIAN LHKPN
BABV PENGUMUMAN LHKPN
BAB VI PENGELOLA LHKPN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 26 Perbup Nomor 26 Tahun 2016, dianggap perlu membentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen KKP No. 26/Permen-KP/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Muna No. 06 Tahun 2016; Perbup Muna No.16 Tahun 2016
Melalui Perbup ini dibentuk 7 UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna, yang terdiri dari UPTD Balai Benih Ikan, UPDTD Tempat Pelelangan Ikan, UPTD Pengelola Perikanan Kabawo, UPTD Pengelola Perikanan Kabangka, UPTD Pengelola Perikanan Napabalano, UPTD Pengelola Perikanan Marobo, dan UPTD Pengelola Perikanan Wakorumba Selatan. Susunan Organisasi UPTD tersebut terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu dalam perbup ini diatur penjabaran tugas dari masing-masing UPTD tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup No. 06 Tahun 2011
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Pemendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan / Villa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat