Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melalui Perbup ini dibentuk 7 UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna, yang terdiri dari UPTD Balai Benih Ikan, UPDTD Tempat Pelelangan Ikan, UPTD Pengelola Perikanan Kabawo, UPTD Pengelola Perikanan Kabangka, UPTD Pengelola Perikanan Napabalano, UPTD Pengelola Perikanan Marobo, dan UPTD Pengelola Perikanan Wakorumba Selatan. Susunan Organisasi UPTD tersebut terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu dalam perbup ini diatur penjabaran tugas dari masing-masing UPTD tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan