Melalui Perbup ini dibentuk 7 UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna, yang terdiri dari UPTD Balai Benih Ikan, UPDTD Tempat Pelelangan Ikan, UPTD Pengelola Perikanan Kabawo, UPTD Pengelola Perikanan Kabangka, UPTD Pengelola Perikanan Napabalano, UPTD Pengelola Perikanan Marobo, dan UPTD Pengelola Perikanan Wakorumba Selatan. Susunan Organisasi UPTD tersebut terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu dalam perbup ini diatur penjabaran tugas dari masing-masing UPTD tersebut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat