Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata peran serta para
pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati ;
b. bahwa peran sefta para pihak yang terkait dalam mendukung
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif
guna memotivasi pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L822);
2. Undang-Undang Nomor LZ Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L2
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Ahs
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
9. Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)l
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2049
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20L, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070);
15. Peraturan Pemerinbh Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelengga raan pemeri nta han Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun za07 tentang organisasi
Perangkat Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk
dan Jenis Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L7 Tahun
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
Pengawasan Peraturan Daerah dah Peraturan Bupati;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1990 tentang Sistem
dan Prosedur Pajak / Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya
serta Pajak Bumi dan Bangunan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 20A7 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15
Tahun 20A7 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah
Kabupaten Muna;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun
Anggaran 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Faerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa hak untuk memperoieh informasi merupakan prasyarat yang
mendasar daiam rangka mewujudkan penyeienggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabe);
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan periu didukung dokumentasi yang iengkap, akurat, dan faktuai;
c. bahwa keterbukaan informasi pubiik merupakan sarana daiam mengoptimaikan partisipasi dan pengawasan pubiik datam proses penyeienggaraan pemerintahan daiam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, huruf b, dan huruf c, periu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengeioiaan Peiayanan informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1 9 5 9 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat i! di Suiawesi (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1 9 5 9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik indonesia Nomor 1 9 2 2 );
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2004 Nomor 3 5 3 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2004 Nomor 1 2 5 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kaii, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Pubiik (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4846); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petayanan Pubtik (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5038);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 1 4 0 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 1 6 5 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4095);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4 7 4 1 );
1 0 . Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan tVtenteri Datam Negeri Nomor 35 Tahun 2 0 1 0 tentang Pedoman Pengeiotaan Petayanan informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Datam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB III INFORMAS! YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB VI AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB IX PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna dipandang perlu
dilakukan pembatalan Unit Layanan Pengadaan Barang/asa Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang
Pembatalan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan
Pengadaan Barang/asa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undapg-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peiundang-undangan ;
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor tZ Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Repubik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2OO7 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
17. Peraturan Daerah Nomor 1.4 tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN PEMBATALAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahw a untuk m ela ksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten N om or 15 Tahun 2007 tentang P em bentukan O rganisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna, maka dalam rangka m em enuhi tuntutan kebutuhan pe nyelenggaraan pem erintahan, pelaksanaan pem bangunan serta pem binaan kem asyarakatan khususnya pelaksanaan tugas-tugas teknis operasional Dinas di K ecam atan, dipandang perlu m em bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam hu ruf a, perlu dia tur dengan Peraturan Bupati Muna tentang Pem bentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas K a bupaten Muna.
1. U ndang-undang N om or 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah -d a e ra h Tingkat
II di Sulawesi (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1959 N om or 47, T am bah an Lem baran Negara N om or 1822 );
2. Undang-undang N om or 8 Tahun 1974 tentang P o kok-pokok Kepegawaian ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 55, Tam bahan Lem baran N egara R epublik Indonesia N om or 3041) sebagaim ana telah diubah dengan U n dang-U ndang N om or 43 Tahun 1999 tentang P okok-pokok K epegawaian ( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 1999 Nom or 169, T am bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 3890 );
3. Undang - Undang N om or 10 Tahun 2004 tentang P em bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 353 T am bahan Lem baran Negara N om or 4 3 8 9 );
4. U ndang-U ndang N om or 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan Daerah, (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang N om or 12 Tahun 2008 tentang P erubahan( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 108,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4 5 4 8 ); 5. Undang - Undang N om or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan A ntara Pem erintah Pusat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, Tam bahan Lembaran N egara R epublik Indonesia N o m or 4438);
6. Peraturan Pem erintah N om or 58 Tahun 2005 tentang P engelolaan Keuangan Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 457);
7. Peraturan Pem erintah N om or 79 Tahun 2005 tentang Pem binaan dan Pengawasan P enyelenggaraan P em erintahan Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 165, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4593);
8. Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan
Pem erintahan antara Pemerintah, P em erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintah Daerah Kabupaten/K ota ( Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2007
N o m or 82 , Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4737);
9. Peraturan Pem erintah N om or 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi Perangkat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89 , Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 17 Tahun 2006 tentang Lem baran Daerah dan Berita Daerah;
11. P eraturan Menteri Dalam Negeri N om or 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan P em erintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 57 Tahun 2007 tentang P etunjuk Teknis
Penataan O rganisasi P erangkat Daerah;
13 Peraturan Daerah K a bupaten M una N om or 12 Tahun 2007 tentang Penetapan
Urusan P em erintahan Daerah Kabupaten Muna ( Lem baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 N om or 1 2 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan
O rganisasi Lem baga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Muna ( Lem baran Daerah K a bupaten M una Tahun 2007 N om or 15 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), dan ayat (3). P e m era Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lemban Teknis Daerah Kabupaten Muna, maka datam rangka memenuhi tuntutan kebuR penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembtnaa kemasyarakatan khususnya pelaksanaan tugas-tugas teknis operasional Babs Kecamatan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. , ; dalam Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Unit Petaksana Ttb - Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - d a e '; ; ;
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47 " n ' -
Lembaran Negara Nomor 1822);
2 . Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ^ r Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 55, Tambahan Lembaran ! n i Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-u; ( ,t Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Reo; b j Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indc-nesr Nomor 3890);
3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pe;n e ; ; Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T t Nomor 353 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, L i r i i Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran r h a Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Unda i !-u Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan: b undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nome b b ^ ;
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Repubiik tndonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Repi bi Indonesia Nomor 4548);
5 Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indai s
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^ 8
6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangar . ^ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 457);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pe i r - Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones a
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru Bi
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pernem ;?! Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2
(
Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 , Tambahan Lambarg; Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Pra r
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran D i n Berita Daerah;
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Or^ Lingkungan Pemerintah Daerah;
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Peturii'h ; Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penetapan U n s Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna J s iu 2007 Nomor 12);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan r,tas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembeitn^a! Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kebupaten Muna (Lembaran D a^ a' Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 02);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
17/2/2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna maka perlu dibentuk
organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Pemerintah Kab. Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja unit Layanan Pengadaan Barang/asa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi;
Z. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor L0 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor L5 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
Nomor 1.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6. undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2QO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
1L. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
14. lnstruksi Presiden Nomor 05 tahun 2004 tentang percepatan
Pemberantasan Korupsi; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2005 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS ULP
BAB III SUSUNAN DAN TUGAS ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010
11/1/2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggunaan Sisa Saldo Anggaran Lebih Tahun Lalu {SiLPA) untuk pembayaran K egiatan Lanjutan Tahun 2009 dan melakukan pergeseran anggaran obyek belanja kegiatan, dipandang perlu diadakan Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupater Muna Nomor 04 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010 sebagai landasai operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanji Daerah Tahun Anggaran 2010
1- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran N egara Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran N egara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negar N omor 3312) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran N egara Tahun 1994 N om or 62, Tambahaj Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembara Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak A tas Tanah dan Bangunan (Lembaran N egara Tahun 1997 Nomor 44, Tambaha Lembaran Negara Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan N egara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negai Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran N egara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambaha Lembaran Negara Nomor 3952;
7. Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N egara (Lembaran N egara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara N om or 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran N egara N om or 4355);
9. Undang-Undang N omor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lem baran N egara N omor 4389);
10. Undang-Undang N omor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran N egara Tahun 2004 N om or 66, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4400);
11. Undang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 N omor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N >mor i 26, Tambahan Lembaran Negara- Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembatun Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambaha i Lembaran Negara Nomor 3693);
1'4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran N egara Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4070);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran N egara RepubUk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lem baran N egara N om or 4138);
17. Peraturan Pemerintah N omor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4139);
18. P eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara N omor 4262);
19. P eraturan Pemerintah N omor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat D aerah (Lembaran N egara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran N egara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah N om or 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan A nggota Dewan Perw akilan Rakyat Daerah (Lembaran N egara N omor Tahun 2005 N omor 94, Tambahan Lembaran Negara nom or 4540);
20. Peraturan Pemerintah N om or 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N omor 48, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4502);
21. Peraturan Pemerintah N omor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nomor 4503;
22. Peraturan Pem erintah N om or S4 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 4574);
23. Peraturan Pem erintah N om or 55 Tahun 2005 tentang D ana Perimbangan, (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N omor 4575);
24. Peraturan Pemerintah N om or 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4576);
25. Peraturan Pemerintah N om or 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4577);
26. Peraturan Pemerintah N om or 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tambahan Lembaran N eg ara Republik Indonesia Nomor 4578);
27. Peraturan Pemerintah N om or 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 150, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4585);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29- Perataran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ' 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
31. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota T&hun Anggaran 2010;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Psrtauran Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah D inas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat D aerah Kabupaten Muna;
37. Peraturan D aerah Kabupaten M una Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Muna;
38. Peraturan Daerah Kabupaten M una Ndmor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamtan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
39. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan O rganisasi Satuan Polisi Pamong Kabupaten Muna;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna N omor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
41. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah K abupaten M una;
42. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 04 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
43. Peraturan Bupati Muna N omor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2010;
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 :
Urusan Wajib, Urusan Pilihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Atas Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Atas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud pada huruf a perlu diatur derigan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nom or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nom or 10 Ta h u n 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruhdang-undangan.(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 53,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4389);
4. Undang-undang Nom or 32 Ta h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 Nom or 125,Ta m bah an Lembaran Negara Republik Indonesia N om or (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nom or 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan D aerah.(Lem baran Negara Ta h u n 2008 Nom or 59,Tam bahan Lem baran Negara Nom or 4888);
5. Undang-undang Nom or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 126'Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
6. Peraturan Pemerintah N o m or 2 9 Ta h u n 1990 tentang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 38 T a h u h 1992 tentang Te n a g a Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah N o m or 39 Ta h u n 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah N o m or 19 Ta h u n 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nom or 58 Ta h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 Nom or 140,Ta m bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4578)
11. Peraturan Pemerintah N o m or 79 Ta h u n 2005 tentang
Pedom an Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D aerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 N o m or 62,Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nom or 4095);
12. Peraturan Pemerintah N o m or 38 Ta h u n 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2007 Nomor T a m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4731);
13. Peraturan Pemerintah N o m or 41 T a h u n 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Ta h u n 2005 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 T a h u n 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Mendiknas Nom or 22 T a h u n 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan D asar dan Menengah;
17. Peraturan Mendiknas Nom or 23 Ta h u n 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan D asar dan M enengah; ,
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nom or 010/0/2000 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional N o m or 060/U/2002 tentang Pedom an Pendirian Sekolah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom or 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 15 Ta h u n 2007 tentang Pembentukan Organisasi D inas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nom or 04 Ta h u n 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf (a), yaitu berbunyi Perumusan Kebijakan Strategis Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat pada berbagai sektor maka perlu dilakukan pemetaan lokasi potensi sumberdaya lokal yang bersifat unggulan atau Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten Mund dalam suatu peraturan Bupati ini.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
13. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana' Pembangunan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
19. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 8 tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Wilayah Tata Ruang Wilayah Tingkat II; (diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007)
21. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPT5 M 2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Iritem Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4389);
5. Uiidang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan ditanggungjawab keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan ,Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata , Naskah Dinas , di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembang-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA
BAB IV PENGUATAAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat