Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Pemendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan / Villa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 44 Tahun 2004 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran , kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan , insentif pemungutan, peninjauan tari, pembinaan dan pengawasan , ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 20056 Nomor 3)
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999)
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bersarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota ; Dan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wiayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2012
Bahwa, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa secara komprehensif, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa;
3. Kewenangan Desa;
4. Badan Permusyawaratan Desa;
5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa;
6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih;
7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa;
8. Peraturan Desa;
9. Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Keuangan Desa;
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
12. Kerja Sama Desa;
13. Adat Istiadat;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012
Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan tingkungan, maka pertu ditakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Muna;
Bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, dipertukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, dan b pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1986; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 7 tahun 1993; PermenPU No. 63 Tahun 1993; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 30/PRT/M/2006; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenPU No. 05/PRT/M/2007; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; PermenPU No. 26/PRT/M/2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PermenPU No. 24/PRT/M/2008; PermenPU No. 25/PRT/M/2008; PermenPU No. 26/PRT/M/2008; PermenPU No. 20/PRT/M/2009; PermenPU No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2009; 3/P/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Bapeda No. 09 Tahun 2000; Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 1989.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi dan Data;
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali ; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 57 Thaun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna. Diatur dalam Pasal I, Pasal 2, Pasal 8, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna;
Bahwa Lambang Daerah Kabupaten Muna yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Lambang Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Lambang Daerah;
3. Kedudukan dan Fungsi;
4. Desain Lambang Daerah;
5. Penggunaan dan Penempatan;
6. Larangan;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota ; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Reklame. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, surat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, insetif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang teruntang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu ; 2. terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmenkes No. 1079/Menkes/SK/2008; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 178/Menkes/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Kepmenkes No. 686/Menkes/SK/VI/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Ketentuan Besarnya Tarif;
8. Wilayah Pungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Pengendalian dan Pengawasan;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Keberatan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan dan Jasa Pelayanan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat