Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2012

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Badan Permusyawaratan Desa; 5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa; 6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih; 7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa; 8. Peraturan Desa; 9. Perencanaan Pembangunan Desa; 10. Keuangan Desa; 11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; 12. Kerja Sama Desa; 13. Adat Istiadat; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
18 Februari 2013
Sumber
LD. 2012/ NO. 11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan