Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Badan Permusyawaratan Desa; 5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa; 6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih; 7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa; 8. Peraturan Desa; 9. Perencanaan Pembangunan Desa; 10. Keuangan Desa; 11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan; 12. Kerja Sama Desa; 13. Adat Istiadat; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat