Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayegunaan Aparatur Negara Nomor KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Urnum Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 • Tahun 2012- .tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawe
s
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 1
822
); 2
. U
ndang
-U
ndang N
ornor 17 Tahun 2003 t
entang Keuangan Negara {Le
rnbaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2003 N
omor 47
, T
ambaha
n Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4268); 3
. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peerintah Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 4. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesi T
ahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); · 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 \
entang Tahapan
, Tata Cara Peny
usunan
, Pengendalian dan Ev
aluasi
.' Pe
laksanaan Rencana \!. Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lemb
aran Negara Republik Indon
e
sia Nomor 4689)
; 9
. Pera
turan M
enteri Negara Pe
nday
agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
i Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penyusunan Peneta
p
a
n Kinerja dan Pelaporan Akuntabilita
s Kinerja Instansi Peme
rintah
; 10. Per
aturan M
e
nteri Ne
gar
a Pe
ndaya
gunaan Ap
aratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pet
unJuk Pe
laksanaan Evalua
si Akuntabilitas Kinerja Iriat.ariai Peme
rintah
; 11. Peraturan Menteri Pe
ndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B
irokras
i Nomor 20 T
ahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan M
e
nt
eri N
egara Pe
nda
yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalua
si . Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
; 12. P
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 13. Ke
putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP- 135/M
.
PAN/2004 tentang Pedoman Umum . Akuntabilitas Kinerja · Instansi Pemerintah; ' 1
4
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16
1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
-
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
. Muna (Lembaran Daerah K
abupaten Muna Ta:hun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah di
ubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah K
abupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 t
entang Perubahan Kedua atas Peraturan D
aerah K
abupaten Muna N
omor 1
6 Tahun 2007 tentang Pembe
ntukan Organisas
i Le
mbaga-Lembaga Teknis D
aerah K
abupa
t
en Muna (
Le
rnbaran Dae
rah K
abupat
en Muna Tahun 2012 Nomor 5
, T
arnbahan Lembaran Dae
rah Kabupaten Muna N
omor 5). 1. lnstruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 2. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koru psi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertibnya pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, khususnya dalam peningkatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton Utara,cfJperlukan landasan hukum dalam peJaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Kabupaten Muna tetap berlaku di Kabupaten Buton Utara sepanjang belum diubah, diganti dan/atau dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 ;
c. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu · ditetapkan dengan Keputusan Bupati Buton Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ; 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Asas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ; 6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan , Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia-Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor4139).
Memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Muna dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
a.bahwa sumber-sumber keuangan desa dari Alokasi Dana Desa perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkatn di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438); 3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5234); 4.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5495); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliteraldiirdenganUndang-
UndangNomor 9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2005
tentang
Dana
Perimbangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2005l^Jomor
137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
7.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578); 8.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentai^
PCTaturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahim2014
tentangDesa
(LembaranNegaraRqjublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor 47Tahun2015tentang
Perubahanatas
PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
9.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahim2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali
terakhirdenganPeraturanMenteridalamNegeri Nomor21Tahtm2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahj
10.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahim2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa;
11.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun2015
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentang
PembentukanOr^anisasiLembaga-Lembaga TeknisDaerahKabupaten
Muna{LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 4Tahim
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
16Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiLembaga-
LembagaTeknisDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahKaLupaten
MunaTahun2012Nomor 5,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor5);
13.PeraturanDaerahKabupatenMimaNomor 3Tahun2015tentang
An^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor3,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor 3).
14.PeraturanBupatiMunaNomor 16Tahun2015tentangPembentukanDesa
PersiapandalamWilayahKabupatenMuna;
15.PeraturanBupatiMunaNomor39TahunPembentukanDesaPersiapan
DesaLabasaSelatan,DesaWaale-Ale
Barat,DesaPandang,
Desa
MatomburaKanini,DesaTeweghu,DesaKasasino-Sara,Han
Desa
Oen^calo^a.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234);
3. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
4. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembai^an
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
5. UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6. Undang-UndangNomor14Tahun2015tentangAnggaranPendapatan
danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2015
Nomor278,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5767);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentangDesa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015tentang
PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambaheinLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
8. PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014tentangDana Desa yang Bersumber dariAnggaranPendapatan danBelanjaNegara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
168,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5558)sebagaimanatelah.
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor22Tahim2015 tentang
Perubahanatas PeraturanPemerintahNomor60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yangBersumberdariAnggaranPendapatan danBelanja
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor88,
TambahanLembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694);
8. PeraturanPresidenNomor137Tahun2015tentangRincianAnggaran
Pendapatan danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor288);
9. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
113Tahun2014tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun
2014Nomor2093);
10.Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigi'asi
Nomor
21Tahun
2015 tentang
PenefapanPrioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun2016(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor1934);
11.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor 2036);
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMuna Tahun 2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor16)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaUteralchir dengan denganPeraturanDaerah
KabupatenMunaNomor 4Tahun2012tentangPerubahanKeduaatas
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun 2007 tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerah Kabupaten Muna Tahun 2012Nomor5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor5).
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor3 Tahun2015tentangAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2016
(LembaranDaeraliKabupaten Muna Tahun 2015Nomor3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun2015Nomor3).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUNA TAHUN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016
2/1/2016
ABSTRAK:
BerdasarkanPasal93Ayat
(4)
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuangan,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor21
tahun2011danPasal
91Ayat
(4)
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-pokokPengelolaanKeuanganDaerahKabMp-tenMuna;
bahwa
berdasarkan
huruf
a
diatas,
maka
perlu
menetapkan
PeraturanBupatiMunatentangStandarSatuanBiayaPerjalanan
DinasTahunAnggaran2016-
t:l.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerahtingkat
II
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegara
Nomor1822);
2.
Undang-UndangNomor28Tahun
1999tentangPenyelenggaraan
NegarayangBersihdanBebasdariKorupsi,KolusidanNepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
•
Tahun
1999
Nomor
75,
TambahanLembaran NegaraNomor3851);
3.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003
tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47
TambahanLembaran NegaraNomor4286);. 4.
Uridang-Undang
Nomor
^
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
5,
TambahanLembaranNegaraNomor4355);
5.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan'danTanggungJawabKeuanganNegara(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor66.TambahanLembaran
Negara Nomor 4400);
6.
Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbanganantara
Pemerintah'Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor126,TambahanLembaran
Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
8.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelah
diubah
keduakalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor'
9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tamb-^han
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679),
9.
PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentangKedudukan
KeuanganKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2000Nomor201,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4028);
10.
PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukan
ProtokolerdanKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor90,TambahanLembaranNegaraNomor4416)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor37Tahun2005 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinan.danAnggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
•
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaranNegara
Nomor4540); 11.
PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005
tentangPengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(Lembaran'
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4502);
1-2.
PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentangSistimInformasi
KeuanganDaerahILembatan"NegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor138,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4576);
13.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005
tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
PenyusunandanPenerapanStandarPelayananMinimal(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4585);
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8Tahun
2006
tentang
Pelaporan
KeuangandanKinerjaInstansiPemerintah(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4593);
16.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13 Tahun 2006 tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah
beberapakali,terakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor
21Tahun2011
tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
KeuanganDaerah;
17.PefaturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
54Tahun2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
1Tahun
2014
tentang
PenbentukanProdukHukumDaerah;
19.PeraturanMenteri DalamNegeri
Nomor
52Tah.ur,-
2015
tentang Pedoman
Penjoxsunan,Anggaran
Pendapatan
danBelanja
Daerah
TahunAnggaran2016;
20.PeraturanDaerah Kabupaten MunaNomor12Tahun2007 tentang
PenetapanUrusanPemerintahDaerahKabupatenMuna(Lembaran
DaerahNomor 12Tahun2007,TambahanLembaranDaerah Tahun
2007); 'il.'^eTatuTa-n."Daerah.
'Kabupatcn
"WVuna
"^ottiot
Ta\vun
"2007lenXarv^
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerah dan SekretariatDewan
PerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor
14.Tahun2007,TambahanLembaranDaerahTahun2007);
22.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06 Tahun2008tentang
Pokok-pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
06
Tahun
2008,
Tambahan
Lembaran
DaerahTahun2008);i
23.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04 Tahun2012tentang
PerubahanKeduaAtasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
04
Tahun
2012,
Tamba,hanLembaran DaerahTahun2012);
24.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun2012tentang
Perubahan
KeduaAtas
PeraturanDaerah
Nomor
16Tahun
2007
tentangPembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTehnis
Daerah
Kabupa,ten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
05
Tahun
2012,
TambahanLembaranDaerahTahun2012);
.
25.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor03
Tahun2015tentang
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
26.PeraturanBupatiMunaNomor
42
Tahun2015tentangPenjabaran-
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG STANDAR SATUAN PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Keil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Muna perlu melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5234); 4. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512): 5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor224, Tambahan Lembaran
Negara ) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2013
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2008
tentang
Usaha
Mikro
Kecil
dan
Menengah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
Nomor
40,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5404);
7.
PeraturanPresidenNomor98Tahun2014tentangPerizinan
untukUsahaMikro
dan
Kecil;,
8.
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014
tentangPembentukanProdukHukumDaerah;
9.
PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
83Tahun2014tentangPedomanPemberianIzin
Usaha
Mikrodan
Kecil;
10
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
KabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubah
dengan
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor4
Tahun2012tentangPerubahanatasPeraturanDaerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMuna
Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA
BAB IV PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
14/12/2015
ABSTRAK:
a. bahwadalamrangkameningkatkanpendapatanDesadanmasyarakat
diDesa,sertamenumbuhkembangkanekonomimasyarakatmelalui
kesempatanberusaha,pemberdayaanmasyarakat,pengelolaanasetmililf
DesadanmasyarakatdiDesasesuaikebutuhandanpotensiusaha,
makaperludibentukBadanUsahaMilikDesa(BUMDesa);
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhurufa,perlu
menetapkan
PeraturanBupatitentangPedomanTeknisPendirian,
PengurusandanPengelolaanBadanUsahaMilikDesa
1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
DaerahTingkatII
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5234);
3. Undang-UndangNomor1Tahun2013tentangLembagaKeuanganMikro
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor12,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5394);
4. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
5. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 6.
PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007 tentang Pembagian'Urusan
PemerintahanantaraPemerintah,PemerintahanDaerahProvinsi,dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4737);
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 43
Tahun
2014
tentangPeraturan
PeiaksanaanUndang-Undang
Nomor
6Tahun2014
tentangDesa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5539)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor47
Tahun2015tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43
Tahun2014tentangPeraturanPeiaksanaanUndang-UndangNomor 6
Tahun2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublLkIndonesiaTahun
201Nomor 157,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5717);
8.
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
l"
Tahun
2014
Tentang
PembentukanProdukHukumDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2014Nomor2091);
9.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
TransmigrasiNomor 1Tahun2015
tentangPedoman
Kewenangan
BerdasarkanHakAsalUsuldanKewenanganLokalBerskalaDesa(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor158);
10.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
Han
TransmigrasiNomor2Tahun2015tentangPedomanTataTertibdan
MekanismePengambilanKeputusanMusyawarahDesa (Berita Negara
RepublikIndonesiaTahun2015Nomor159);
11.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
TransmigrasiNomor 4Tahun2015tentangPendirian,Pengurusandan
Pengelolaan,danPembubaranBadanUsahaMilikDesa(BeritaNegara
RepublikIndonesiaTahun2015Nomor296);
12.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun20017Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 15)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor5Tahun2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturan
DaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentangPembentukan
Organisasi
Lembaga-Lembaga
Teknis
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012Nomor5,Tambahan
LembaranDaeraliKabupatenMunaNomor5);
13.
PeraturanBupatiMunaNomor28Tahun2008tentangPenjabaranTugas
Pokok,FungsidanTataKeijaBadanPemberdayaanMasyarakatdan
PemerintahanDesaKabupatenMuna(BeritaDaerahKabupatenMuna
Tahun2008Nomor28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERAN, STRATEGI, PRINSIP DASAR DAN SASARAN
BAB III PENDIRIAN
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI JENIS USAHA DAN PERMODALAN
BAB VII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA BUM DESA
BAB IX ADMINISTRASI BUM DESA
BAB X TAHUN BUKU DAN ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA
BAB XI AD/ART
BAB XII KERJASAMA BUM DESA ANTAR DESA
BAB XIII KEPAILITAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Undang-UndangNomor18Tahun2004tentangPerkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4411); 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234); 8.
Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
N^ara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
{LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
9.
PeraturanPemerintahNomor8Tahun2001tentangPupukBudidaya
Tanaman(LembaranNegaraRepubUkIndonesiaTahun2001Nomor 14,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4079);
10.
PeraturanPresidenNomor77Tahun2005tentangPenetapanPupuk
BersubsidiSebagaiBarangDalamPengawasan;
11.
PeraturanMenteriPertanianNomor40/Permentan/OT.140/4/2007
tentangRekomendasiPemupukanNitrogen,PhospordanKaliumpada
PadiSawahSpesifikLokasi;
12.
PeraturanMenteriPerdaganganNomor15/MDAG/PER/4/2013tentang
PengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian;
13.
PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
1Tahun
2014
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
14.
PeraturanMenteriPertanianNomor60/Permentan/SR.130/12/2015
^
tentangKebutuhandanHargaEceranTerting^PupukBersubsidi
untukSektorPertanianTahunAnggaran2016;
15.
KeputusanMenteriPertanianNomor02/Pert/HK.060/2/2006tentang
PupukOrganikdanPembedahTanah;
16.
KeputusanMenteriPertanianNomor669/Kpts/OT.160/2/2012tentang
PembentukanKeijaPerumusanKebijakanPupuk;
17.
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012
tentangPembentukanTimPengawasPupukBersubsidiTingkatPusat;
18.
PeraturanGubemurSulawesiTenggaraNomor57Tahun2015tentang
KebutuhandanHargaEcerahTertinggiPupukBersubsidiuntukSektor
PertanianTahunAnggaran2016;
19.
PeraturanDaerah DaerahMunaNomor
15Tahun2007tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor15,Tambahan
LembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)sebagaimanatelah
/
diubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor4);
20.
PeraturanBupatiMunaNomor39Tahun2008tentangPenjabaran
TugasPokok,FungsidanTataKeijaDinasPertanianKabupatenMuna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Kabupaten Muna belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa sesuai dengan hasil pembahasan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Anggaran Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 September 2015 telah disepakati besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Penwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublIk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 ,Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Penwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2005 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Muna Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya tambahan pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari PerubahanAnggaranPendapatan dan
Belanja DaerahTahunAnggaran
2015,maka Peraturan
Bupati
MunaNomor24 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban
dan
PelaporansertaMonitoringdanEvaluasiHibahdanBantuanSosial
padabagianLampiranperludilakukanperubahan;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurufa, maka perlumenetapkanPeraturan BupatiMunatentang
PerubahanatasLampiranPeraturanBupatiNomor24Tahun2014
tentangTataCaraPenganggaran,PelaksanaandanPenatausahaan,
Pertanggungjawabandan PelaporansertaMonitoring dan Evaluasi
HibahdanBantuanSosial
1.
Undang-Undang
Nomor
29 Tahun
1959
tentang Pembentukan
Daerah-DaerahTingkat
II
di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor 17Tahun2003tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2003
Nomor
47,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4286);
3-
Undang-UndangNomor
1Tahun2004
tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
53,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4355); 4.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentangPemeriksaanj
Pengelolaan
danTanggungJawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
5.Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
6.Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)
sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-Undang
Nomor9Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor
58,
TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor
13
Tahun2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimanatelahkedua
kalinyadengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21 Tahun
2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011
tentang
Pedoman Pemberian Hibah danBantuanSosial yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
sebagaimana
telah
diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor39Tahun
2012
tentangPerubahan
atas PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor32Tahun2011
tentangPedomanPemberianHibahdan
BantuanSosial yangbersumberdari AnggaranPendapatandan
BelanjaDaerah;
9.
PeraturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
1 Tahun 2014 tentang
PembentukanProdukHukumDaerah; 10.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007'tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15)
sebagaimanatelah
diubah
dengan
PeraturanDaerahKabupaten
MunaNomor 4Tahun2012
tentangPerubahanatasPeraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasi
Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2012
Nomor
4,
TambahanLembaranDaerah Kabupaten MunaNomor4);
11.
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2008
Nomor
06,
TambahanLembaran DaerahKabupatenMunaNomor06);
12.
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor10 Tahun 2014 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran2015(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015
Nomor10TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
10);
13.
PeraturanBupatiMuna Nomor 38Tahun2013tentangTataCara
Penganggaran,
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan,
PertanggungjawabandanPelaporansertaMonitoringdanEvaluasi
HibahdanBantuanSosial.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat