Pertanggungjawaban - anggaran - pendapatan - belanja - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 51 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keungan memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender. Pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang atau kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011.
Merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Dalam peraturan ini diantaranya diatur tentang perencanaan dimana pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Diatur pula tentang partisipasi masyarakat dengan mengutamakan kelompok masyarakat marjinal. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah, sedangkan program di desa bersumber dari APBDes dan ADD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ; Bahwa tarif Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa cukup tinggi sehinggga memberatkan masyarakat, maka perlu diadakan perubahan tarif .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahn 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 33 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 1 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dalam Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Perubahan nomenklatur pada susunan organisasi KantorPelayanan Permnan Terpadu Satu Pintu dan PenanamanModal Kabupaten Muna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2009; Peratxiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimum pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna yang ada tidak layak sehingga berimplikasi pada buruknya pelayanan RSUD Kabupaten Muna. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, maka dalam upaya pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman daerah. Untuk merealisasikan pinjaman daerah diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan relokasi RSUD Tipe C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dalam Kabupaten Muna yang disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya yang menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. RTH dalam Kabupaten Muna perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, indah, maju dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Taun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2000; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang fungsi dan manfaat adanya ruang terbuka hijau. Diatur mengenai jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH), hak dan kewajiban setiap orang/ badan, perencanaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan RTH, dan pembinaan serta pengawasan. Diatur pula terkait laragan yang disertai dengan konsekuensi ganti rugi dan sanksi administrasi jika melanggar larangan tersebut. Diatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 100 Tahun 2002 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 7 Tahun 1992 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi yang terutang, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, (Lembran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 1997 Nomor 60
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Penangkapan Hasil Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2001 Nomor 25)
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat