Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 23 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884}; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BABV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan transparansi datam pengadaan barano di Pemerintah Kabupaten Muna perlu didukung sistem elektro' :k memadai;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyetenggaraan ; barang/jasa secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten f.i ^ membentuk Unit Layanan Peng ad aan S e c a ra Elektronik pada - ? Kabupaten Muna;
c. bahwa untuk m elaksanakan maksud huruf a dan b tersebut, maka ditetapkan Peratuan Bupati Muna tentang Unit Layanan Pengadaan & Elektronik pada Pem erintah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-da Tingkat I) di Sulaw esi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan Pengeioiaar Tanggung Ja w a b Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Da Seb ag aim an a tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun tentang Penetap an Peraturan Pem erintah Pengganti Undang-undang Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun tentang Pem erintahan Daerah menjadi Undang-undang dan terakhir oi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan daeran:
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Kcua* Pem erintah P u s a t dan Pem erintah Daerah;
6. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tra, Elektronik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perp Perundang-undangan;
8. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Peng elo laan Keua D aerah,
9. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedom an Pemb; P e n g aw asan atas Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah;
10. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Ur Pem erintahan antara Pem erintah, Pem erintah Provinsi dan Pemerintah D: Kabupaten / Kota; 11. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi r e :
D aerah;
12. Peraturan Pem erintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kob: .! Peng ad aan B a ra n g /Ja sa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peng ad aan Barang ^ Pem erintah;
14. Keputusan Presid en Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan - P end ap atan dan B eia n ja N e g a r a ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentann Ped v; Peng elolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan P e ra ^ Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah deng =r Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata N askah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/
Setjen/Kum. Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan. (Berita
Negara Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor 1324);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl Daerah, dimana mulai tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 1822 )
; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 )
; 3
. Undang-Undang Nomor 1 · Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4355 )
; 4
. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 5
. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6
. Undang-Undang No
. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemba
1
an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Negara Republik Indones
i
a Nomor 4438)
; 7
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ); 12
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintahan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun-, 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; , 15
. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
; 17
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2014 tentang · Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK MINIMAL BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
c., bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk'Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-undang Nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lem b aran Negara Republik Indonesia N om or 3 4 7 8 );
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 200^ tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4411);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR.26-/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
17.. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula. Pupuk Organik.
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/206 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.16O/7/2O06 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi di Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2008 tentang pembentukan Kelompok Kerja Khusus
Pengkajian kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan pangan;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK/060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu n 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dl Lingkungan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sumber-sumber keuangan Desa dari Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015;
SerTr^'ff
n"?""
PenabentukanDaerah-
Tahun
1959%!
Sulawesi(LerabaranNegaraRepublikIndonesia
IndonesiaNomorT822)
Negara
Republik
PembentukanPeraturan
M
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
3 U
T'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234)-
RenuTl^
(Lembaran
NegL
rv
2014Nomor7,TambahanLembaranNefaraRepublikIndonesiaNomor5495);
Pemernuaha:,Daerah
(Lembc^an
Negai-a
Republ.k
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244
Tambahan
Lembaran
Neg^u-a
ReptlbUk
Indonesia
Nomo,-
5587)'
sebagaim^.atelahd.ubal,denganUndahg-UndangNomor
2
Tahun
2015tentangPenetapanPeraturanPemerintahPengganti
Uudang
UndangNomor
2
Tahun2014tentangPerubahanatas
^"^g
Undlg
PemerintahanDaerahmenjadiUndang-
r^Tl
'^^P^bUkIndonesiaTahun2015Nomor24
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5657)-
5.Peratoan
Pemerintali
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor
6
Tahun2014
tentangDesa
UmbaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539); PemeiintahNomor60Tahun2015tentangDanaDesavang
Ne"ar
Repu^rf
BelanjaNegara(Lembara^egara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
88
Tambahan
LembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694)-
.
7.Peraturan
Menteri
Dalam
Negen
Nomor
1
T^hun
2014
tentane
Pembentukan
-
Produk
Hulcum
Daerah
(Berita
Negara
P
IndonesiaTahun2014Nomor32);
-pubhk
8.PeraturanMenteri
Dalam
NegeiiNomor
113Tahim
9ni4
<-
.
^S37'°
4r;r„r
9.
Peraturan
Menteri
Desa.
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi
Nomor
5Tahun
201
s
d
dan
t32o"
NoT.'^T
2007tentang
IST"^oiZTZn^zi
diubahdengan
Perat:.ra:rerah"Kab^^en
Llr^r
2012
(Lembaran
Daer.Ji
Kabupaten
MunaTahun20^9
N
.
ra„M,™
oaer,^
ZZ,
4,
' '
l.Peratura..
DaerahKabupatenMunaNomor10
Tahun2014tentan
An2^^
KabupatenMunaTahun
^noT^O
T
D^evah
Kabupaten
MunaTahun
^"4
Nomor10,FamoahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor
loj
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SUMBER DANA
BAB V PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA
BAB VI BESARAN ALOKASI KEUANGAN DESA
BAB VII PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan tanggungjawab, berperilaku yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010
Kode Etik, Kode Etik Khusus Perangkat Daerah, Informasi Pelanggaran, Sanksi Pelanggaran, Majelis, Rehabilitas, Pelaksanaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061); 9. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1486); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BABV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Restoran.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa pem biayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa ketentuan yang m enyangkut biaya perjalanan dinas pejabat serta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka perlu d ia tur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang N om or 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan A ntara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 90,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaim ana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 47,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4712 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar A kutansi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 49, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi
P erangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali te ra khir dengan Peraturan Dalam Negeri Nom or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nom or 14 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 01 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nom or 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Lem baga-lem baga Tehnis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
23. P eraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pem bentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 06 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat