Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 214 Ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Namor 11 Tahun 2013 tentang Desa yang berkenan dengan Tehnis Alokasi Dana Desa dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Alokasi Dana Desa Kabupaten Muna; b. bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 4
. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan clan tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400 ); 5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang .:.... undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ); 6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 )
; 7. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ); 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbanagan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 'Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsidan dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 21 Tahun 2011 15
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa: 16
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah
; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Muna. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2013 tentang Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP PENGELOLAAN
BAB IV ASAS PENENTUAN BESARAN ADD
BAB V PERUNTUKAN
BAB VI ORGANISASI, STRUKTUR DAN TUGAS PENGELOLA ADD
BAB VII MEKANISME
BAB VIII INDIKATOR KEBERHASILAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI PENGAWASAN
BAB XII PEMERIKSAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Muna telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; b. bahwa agar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Muna sesuai dengan peraruran perundang-undangan dan dapat terlaksanan secara efektif dan efisien, perlu diatur tata cara pemungutannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389) ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ten tang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARIF RETRIBUSI
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAY ARAN RETRIBUSI
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sesuai ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup positif untuk dipungut adalah Retribusi lzin Gangguan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Retribusi lzin Gangguan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi lzin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Tata Cara Perizinan;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Pemanfaatan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Iritem Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4389);
5. Uiidang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan ditanggungjawab keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan ,Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata , Naskah Dinas , di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembang-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUNA
BAB IV PENGUATAAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) Kota Raha Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan ;dpn lingkungan dewasa ini semakin kompleks, baik dari segi intensitas, te k n o lo g i, Kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan UME), sesuai dengan penataan ruang guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendaJjan, penyederhanaan dan penjamin kepastian hukum;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf 3 dan rangka perlu di atur dengan Peraturan Bupati Muna tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Raba Kabupaten Muna;
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan pgerah- daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.Undang-undang Ng.mor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman
3. Undang-yndang Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
. yndang-yndang Nomor 32 Tahun 2Q04/ tenteng Pemerintahan Paerah, sebagaimana telah diubah dan terakhir diubah dengan Undang-undang Ngm gr 12 Tahyn 2Q08 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang Nomor 26 Tahyn 2007, tentang Penataan Eyang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2§ Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2097, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kaby paten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M /2006 tentang
Ped&man Persyaratan Teknis Bangunan Qgdyng;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman ymym Rencana Tata Bangunan dan Li.ngky.ngan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah P in a s di Lingkungan P?m grintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentykgn predyk Huky.ro Paerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan paerah Kabypaten Muna Nomg.r 1§ Tahyn 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuian Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian
; b
. bahwa setelah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonornian, maka tarif retribusi penggunaan alat berat pada Dinas Pekerjaan U mum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANO KABUPATEN MUNA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Pen
yede
rhanaan S
truktu
r O
r
ganisas
i pad
a I
nstans
i Pemerintah u
ntuk Pe
n
yederhanaan Bi
r
o
kras
i, peru bahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupaten h
as
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. bahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin tahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerintahan dan pel
a
y
anan publi
k di li
ngku
n
g
an i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. bahw
a dalam rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yederhanaan biro
kras
i di lingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, per
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Di
nas Ke
s
ehatan K
abupat
en M
una
; d
. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada hu
r
u
f a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
raturan B
upati M
una t
entan
g O
r
g
ani
sasi dan T
ata Kerj
a D
inas Ke
s
ehatan K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 Nomo
r 82
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
n
do
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah beberap
a kali t
e
rakhir den
gan U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
n
dones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
601) seb
a
gaimana t
elah di
ubah dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
nt
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
erah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
elah diubah de
ngan Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Peraturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntang Pembi
naan d
an Pen
g
a
w
asan Pen
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan Ment
e
r
i D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana tel
ah diubah den
g
an Pe
raturan Men
t
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 ten
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peraturan M
en
t
e
ri Pend
a
y
a
gu
naan Aparat
ur N
egara dan Ref
o
rmas
i B
ir
o
krasi Republ
i
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pen
ye
t
araan Ja
b
atan A
dministrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
25
)
; 1
0
. Pe
raturan M
ent
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yederhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah U
nt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
krasi (
Beri
ta N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1. Peraturan Men
t
e
r
i Ke
s
e
hatan Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 49 T
ahun 2
016 tentang Pe
doman Te
kni
s Pengo
r
gani
sasi
an Dinas Ke
s
ehatan P
rovi
ns
i dan K
abupat
en
/
Ko
ta (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
502
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
ga
imana tel
ah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
en
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
en
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 2
, T
ambahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Desa Persiapan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kajian dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Desa Persiapan di Kabupaten Muna
, Desa Persiapan yang ada di Kabupaten Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi s
yarat untuk dibentuk sebagai desa atau ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Desa Persiapan di Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112
, Tarn.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 4
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5717)
; 5
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1)
.
PENGHAPUSAN DESA PERSIAPAN DI KABUPATEN MUNA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib dan disiplinnya pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan asas-asas tata kelola keuangan Daerah yang baik serta dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2~14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P~merintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubuk · Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1). 7. Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Muna. 8. Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Desa Persiapan Pembentukan Desa Persiapan Desa Labasa Selatan, Desa Waale-Ale Barat, Desa Pandang, Desa Matombura Kanini, Desa Teweghu , Desa Kasasino Sara, dan Desa Oengkalogha. 9. Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Mantobua Barat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENDAMPINGAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati perlu didukung dengan Tenaga Ahli Bupati yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tertentu; b. bahwa untuk menjamin kompetensi dan keahlian Tenaga Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur pedoman pengangkatan, penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Tenaga Ahli Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tenaga Ahli Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
BAB III PENGANGKATAN
BAB IV TANGGUNG JAWAB
BAB V TATA KERJA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat