Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TARIF RETRIBUSI BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAY ARAN RETRIBUSI BABV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan