Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tanggal 12 Januari 2018, terkait dengan kepemilikan saham dalam Perseroan Khusus yang dimiliki oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan/atau konsorsium BUMN dengan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2018 Nomor 7), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus, bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, pembagian, pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sumber dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2020 secara prosentase tetap dibagi dengan ketentuan alokasi 20 % untuk bagian yang dikelola oleh Provinsi dan alokasi 80 % untuk bagian yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sumber dana otonomi khusus secara nominal akan mengalami perubahan dikarenakan ada tambahan lintas strategis yaitu program suksesi PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2020, sehingga memberi pengaruh fluktuatif terhadap transfer pendanaan otonomi khusus yang diterima oleh Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.861.910.600.000,- (lima trilyun delapan ratus enam puluh satu milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah). Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.557.405.258.400,- (satu trilyun lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Dana Otsus disalurkan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua ke masing-masing Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota berdasarkan transfer dana dari Pemerintah Pusat. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2020
pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd- provinsi papua- ta 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, bahwa dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3719 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data pegawai, efektifitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengubah kebijakan pemberian tunjangan penghasilan bersyarat menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Elektronik (e-TPP), maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian e-TPP bertujuan : a. peningkatan kualitas pelayanan publik; b. peningkatan disiplin dan kinerja PNS dan CPNS; c. memastikan akurasi data PNS dan CPNS; d. mewujudkan kesejahteraan PNS dan CPNS; e. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan f. mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Bagi PNS yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dan APIP wajib dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan e-TPP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3729 Tahun
2020.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp14.602.974.636.829,00 berkurang sejumlah Rp1.409.028.031.852,00 sehingga menjadi Rp13.193.946.604.977,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data pegawai, efektifitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi tenaga medis, paramedis dan penunjang medis pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Khusus bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Hari kerja dihitung berdasarkan jam kinerja efektif pada bulan yang bersangkutan. Bagi PNS yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dan APIP wajib dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan TPP Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan kesehatan di Provinsi Papua dan untuk meningkatkan kinerja tenaga spesialis, dokter konsultan dan dokter spesialis perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. penghargaan pemerintah daerah terhadap kelangkaan profesi; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Pembayaran TPP Kelangkaan Profesi dilakukan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, efektivitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan, kedisiplinan dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, perlu diberikan tunjangan penghasilan bersyarat kepada pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Pendidikan bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; b. meningkatkan disiplin dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersih dan berwibawa. Pendidik yang berhak menerima TPP Pendidikan yaitu : a. Guru Professional; dan b. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Kepatuhan. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020
pemberian tunjangan kelebihan beban kerja-produk hukum
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun instansi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi kementerian/lembaga lainnya dan lembaga swasta mencakup perencanaan dan penganggaran, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengawasan internal, pembentukan produk hukum serta penaganan permasalahan hukum, sehingga membutuhkan waktu kerja yang melebihi batas jam kerja normal dan/atau diluar hari kerja, bahwa untuk menunjang tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan secara efektif dan lancar, perlu memberikan tunjangan beban kerja/waktu kerja khusus dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pegawai, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, dan Pembentukan Produk Hukum dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020. Pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bertujuan peningkatan kualitas pelayanan publik, Sasaran tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, Besaran maksimal tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bagi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari kehadiran; dan kepatuhan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2020
pemberiantambahan penghasilan pegawai-khusus pemungutan pajak daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan integrasi insentif pemungutan pajak daerah sebagai tambahan penghasilan pegawai, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai pejabat dan aparat penunjang pemungut pajak daerah, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatr tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020. TPP Pemungut secara proporsional diberikan kepada : a. Pejabat dan aparat pelaksana pemungutan pajak; b. Aparat Penunjang; dan c. Pihak Lain. Besaran Maksimal TPP Pemungut dihitung berdasarkan capaian realisasi pendapatan pajak daerah setiap bulannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penerima TPP Pemungut dalam Jabatan Struktural ditentukan atas penilaian disiplin dan pencapaian kinerja. Setiap Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum pada Badan wajib mengisi aktivitas kerja pada Formulir Aktivitas Kerja setiap hari berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang disetujui oleh Atasan Langsung serta diketahui Kepala Badan. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Pembayaran Tunjangan TPP Pemungut dibayarkan sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan fungsional umum. Pembayaran TPP Pemungut Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat