Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 72 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021. SHS Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 merupakan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2021. SHS Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 SHS barang dan jasa, SHS honorarium, tenaga ahli, panitia, konsultan dan lainnya sejenis dan SHS perjalanan dinas. SHS Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 merupakan batas tertinggi untuk pelaksanaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 72 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.72
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 4331 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan