pendirian-perusahaan induk milik daerah-pt. rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi khusus Papua telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengolah, mengelola dan memaanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui perusahaan perseroan serta diperlukannya pendirian suatu perusahaan perseroan yang berupa Holding Company untuk melakukan penataan perusahaan di daerah Provinsi Papua yang telah ada dan/atau membentuk suatu perusahaan perseroan atau perusahaan daerah lainnya, serta perlunya dilakukan pengelolaan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan daerah tersebut secara professional sehingga dapat mendapatkan keuntungan, meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, organ, RUPS, direksi, dewan komisaris, kewajiban dan larangan angota direksi dan dewan komisaris, modal, tahun buku, anggaran perusahaan papua sejahtera, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan hasil perusahaan, karyawan, pengawasan, pembubaran dan anggaran dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011
Pemulihan-hak perempuan papua-korban-kekerasan-pelanggaran HAM
2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perempuan orang asli Papua sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia dan dalam dirinya melekat hak asasi yang harus dimajukan, dilindungi, dikembangkan dan ditegakkan. Terjadi marginalisasi terhadap perempuan orang asli Papua dan terjadi pengingkaran dan pengabaian serta pelanggaran terhadap hak asasi perempuan orang asli Papua dalam berbagai bentuk dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang ada belum menunjukan prinsip responsif jender dan belum ada instrumen hukum di tingkat daerah yang menjadi jaminan hukum bagi upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan HAM perempuan. Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, mengamanatkan perlunya dilakukan upaya dalam rangka pemajuan, pemenuhan, perlindungan, pengembangan dan penegakan terhadap HAM perempuan orang asli Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak korban, jaminan pemulihan hak korban, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerja sama dan pembiayaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 24 Tahun 2013; PERDA PROVINSI PAPUA No. 1 Tahun 2016; PERDA PROVINSI DAERAH No. 16 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEMENDAGRI No. 903-7684 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
ABSTRAK:
Hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasa, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat / lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya serta pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah merupakan suatu keniscayaan , dilihat dari sudut pandang internasional, nasional maupun regional, maka perlu perlu membentuk Peraturan daerah Khusus tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai keberadaan, penetapan, pengelolaan , kewajiban pemegang, penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa peranan UMKM dan koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Papua sangat signifikan, namun menghadapi kendala dari segi permodalan, untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan memerlukan jaminan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PMK No. 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 99/PMK.010/2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakannya. Diatur mengenai pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, modal, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005, pemerintah daerah dapat memberikan memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPR Papua. Pemberian tamsil bersyarat untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 drbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Pergub Papua No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yg berhak dan tidak berhak menerima TPB, besaran penerimaan, penilaian disiplin dan pencapaian kinerja, perhitungan dan pengesahan, indikator dan bobot penilaian, masa kerja dan hari kerja, mekanisme pembayaran, Detail atas peraturan dipaparkan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Rujukan Nasional, Rumah Sakit Rujukan Provinsi, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Rujukan Khusus di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pemenuhan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan merupakan bentuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal melalui penyediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai pada rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit rujukan khusus, dan rumah sakit rujukan regional di Provinsi Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; No. 44 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit regional, dan rumah sakit rujukan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, pembagian, alur, dan wilayah kerja rumah sakit rujukan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan, penghargaan, dan peran serta lembaga non pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah
dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No. 57 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 1986; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan status badan hukum perseroan. Modal dasar perseroda ini berjumlah Rp5.114.000.000,-, dimana tambahan modal dari pemerintah daerah sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.925.000.000,00. Diatur pula mengenai bidang usaha, saham-saham, RUPS, Komisaris, direksi, kepegawaian, dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
8 hlm. (Penjelasan: 2 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat