Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tercapai kesejahteraan penduduk, maka dirasa perlu untuk menetapkan Perda Prov. Papua tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kewenanga dan tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakan umum dan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dijelaskan pula peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, perencanaan pemulihan, pengendalian dan pengawasan, perizinan, serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang merusak lingkungan hidup sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai penyelenggaraan SPIP pada pemerintahan provinsi papua, penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 23 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-4866 Tahun 2021.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat LRA, LP-SAL, LO, LPE, Neraca, dan LAK, CaLK. Berdasarkan LRA, nilai pendapatan adalah sebesar Rp13.030.852.042.529,30, belanja dan transfer sebesar Rp12.606.997.656.660,60, penerimaan pembiayaan Rp2.744.890.350.487,83 dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp146.948.021.616,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 30 Tahun 2015
pengalokasian Dana otsus kabupaten/kota provinsi papua
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, LD.2015/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otsus ntuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, perlu ditetapkan Peraturan Tentang Pengalokasian Dana Otsus Papua TA 2015 agar pelaksanaannya tepat sasaran dan adil merata.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 196/PMK.07/2013; PermenKeu No. 241/PMK.07/2014; PermenKeu No. 250/PMK.07/2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PERDASUS Papua No. 25 Tahun 2013; PERDASUS Papua No. 7 Tahun 2014; Pergub Papua No. 26 Tahun 2014.
Dalam PERGUB ini dijelaskan tujuan dari penggunaan dana Otsus, pengalokasian, rincian pengalokasian dana tersebut di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, mekanisme penyaluran dana Otsus, serta pertanggung jawaban dari penggunaan dana Otsus pada Tahun Anggaran tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisien dan efektif perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), dan 18B; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Objek Retribusi terdiri atas: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan: rawat jalan; rawat darurat; rawat sehari (one day care); rawat inap; dan home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi: Dancing Logam; Comveyar Best Cale; Meter; Neraca; Pencap Kartu Otomat; Batcing Plant; Asphalt Mitching Plant; Ukuran Panjang; Tangki Ukur; Pompa Ukur; Bejana Ukur; dan Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54);
3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55);
4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58);
5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2012
retribusi daerah- perda provinsi papua-nomor 5 tahun 2011
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2012/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya dengan menetapkan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pemungutan retribusi, pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, pembayaran, penyetoran, penagihan, sanksi administratirf, pembukuan dan pelaporan, pengadaan dan permintaan serta pendistribusian blanko/formulir, bagi hasil pungutan retribusi daerah serta pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini maka perlu dilakukan peninjauan kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/201/M.PE/1986.
Dalam peraturan dibahas mengenai penetapan WPR dan pelimpahan wewenang, pertambangan rakyat emas alluvial, pertambangan rakyat emas primer, pertamngan rakyat bahan galian golongan Adan B, tata cara memperoleh SIPRD, luas wilayah SIPRD, berakhirnya SIPRD, kedalaman penggalian dan peralatan yang digunakan, iuran, tatacara pemungutan dan perimbangan pembagiannya, hubungan SIPRD dengan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua No. 1 Tahun 2016.
Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2005; No. 54 Tahun 2005; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2004; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 19 Tahun 2010; No. 69 Tahun 2010; No. 71 Tahun 2010; No. 30 Tahun 2011; No. 2 Tahun 2012; No. 27 Tahun 2014; No. 12 Tahun 2017; No. 18 Tahun 2017; No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No.32 Tahun 2011; No. 80 Tahun 2015; No. 38 Tahun 2018; Kepmendagri No. 903-203 Tahun 2018
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat