Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2010

Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai penyelenggaraan SPIP pada pemerintahan provinsi papua, penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
15 November 2010
Tanggal Berlaku
15 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.10
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan